Jumat, 11 Maret 2016

sosiologi hukum 2



UNDANG-UNDANG SEBAGAI BENTUK REKAYASA SOSIAL

 Berbicara mengenai hukum, tentu kita tidak akan jauh menjumpai disetiap hari-hari kita semua. Dari mulai kita bangun hingga kita tidur, dari mulai hukum Islam yang sebagian besar kita anut, juga hukum Nasional yang harus kita taati, dari mulai hukum Perdata ataupun Pidana, dari mulai hukum untuk tertib berlalu lintas sampai hukum yang lain. Tentu semua itu diciptakan untuk ketertiban dan kenyamanan bersama.
Pada konteks sekarang, kita akan membahas tentang hukum bila dikaitkan dengan teori sosiolog Rescoe Pound yang mengatakan bahwa hukum adalah alat untuk merekayasa social (law is a tool of social engeenering). Yang dimaksud dengan hukum sebagai alat merekayasa masyarakat adalah bahwa hukum dapat digunakan untuk merancang masyarakat seperti apa yang di inginkan dalam masa yang akan datang. Fungsi hukum dalam hal itu adalah mengatur dan menggerakkan perubahan masyarakat, maka analogi Pound mengemukakan “hak” yang bagaimanakah yang seharusnya diatur oleh oleh hukum, dan “hak-hak” apakah yang dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat. Pound mengemukakan bahwa yang merupakan hak adalah kepentingan atau tuntutan-tuntutan yang diakui, diharuskan dan dibolehkan oleh hukum, sehingga tercipta suatu keseimbangan dan terwujud apa yang dinamakan ketertiban umum. [1]
Untuk kali ini, mungkin kita akan membahas tentang Undang-undang  Lalu lintas No.22 Tahun 2009 yang kita ambil dari pasal 4 sampai pasal 6 dan bagaimana bila dikaitkan dengan teori Rescoe Pound, tentang apa yang menjadi rekayasa yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk mengatasi lalu lintas dimasyarakat kita yang semakin semrawut sehingga menjadikan semua menjadi nyaman.
Kita mulai dari pasal 4, Undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar melalui :
a.       Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang dan barang dijalan.
Dapat kita ambil contoh bahwa sekarang mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Bila kita kaji dengan rasional, mobil bak terbuka bila di legalkan untuk mengangkut orang maka akan sangat berbahaya karena tidak memiliki kelengkapan keamanan yang memadai. Aturan ini sering dilanggar dan menyebabkan kecelakaan yang ancap kali memakan korban jiwa. Ini termasuk salah satu produk rekayasa untuk menekan angka kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
b.      Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang meliputi, marka, rambu-rambu lalu lintas serta fasilitas yang mendukung. Ini juga termasuk bentuk rekayasa karena bila tidak ada fasilitas-fasilitas yang ada dapat kita bayangkan bagaimana rancunya orang berlalu lintas.
c.       Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Bentuk rekayasanya adalah pengemudi harus memiliki SIM yang cara pendapatannya dengan cara mendaftar dan menjalani syarat setara dengan pendidikan berlalu lintas taraf dasar.

Pasal 5 tentang pembinaan:
(1)   Negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
-          Bentuk tanggungjawab pemerintah adalah dengan mengadakan polisi satuan lalu lintas yang bertugas dikhususkan untuk mengatur lalu lintas.
-          Pembinaan angkutan jalan dapat diwujudkan dengan PO memberi laporan kepada pemerintah tentang perusahaan angkutannya sehingga pemerintah dapat mengetahui dan memberi pembinaan bila diperlukan.
(2)   Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Perencanaan.
b.      Pengaturan.
c.       Pengendalian.
d.      Pengawasan.
Semua ini masih berkaitan dengan rekayasa pada pasal 5 ayat (1) diatas tentang pembinaan angkutan jalan yang dapat diwujudkan dengan missal setiap PO Angkutan umum memberi laporan dan ijin tentang angkutannya sehingga pemerintah dapat melakukan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan.
(3)   Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi Pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a.       Urusan pemerintah dibidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab dibidang jalan.
b.      Urusan pemerintahan dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
c.       Urusan pemerintah dibidang pengembangan industry lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab dibidang industry.
d.      Urusan pemerintahan dibidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab dibidang pengembangan teknologi.
e.       Urusan pemerintah dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hokum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (3) poin a, b, c, d  ini berkaitan dengan polisi SATLANTAS, Dinas Perhubungan yang bekerjasama dengan Industri terkait, Dinas Perhubungan yang bekerjasama dengan perusahan yang bergerak dibidang teknologi. Ini semua untuk mendukung adanya fasilitas-fasilitas pendukung untuk berlalu lintas.
Sedangkan di poin e, pemerintah dibidang registrasi dan identifikasi adalah dengan mengadakan SIM yang sudah kita singgung diatas, juga dengan mengadakan razia yang biasa dilakukan oleh polisi SATLANTAS yang didalam razia ini dilakukan identifikasi tentang kelengkapan kendaraan dan yang lainnya.

Pasal 6
(1)   Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.       Penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan system lalu lintas dan angkutan jalan nasional.
b.      Penetapan norma, standar, pedoman, criteria dan prosedur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku secara nasional.
c.       Penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi dibidang lau lintas dan angkutan jalan secara nasional.
d.      Pemberian bimbingan , pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
e.       Pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, criteria dan prosedur yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Yang dimaksud disini adalah sasaran utama fasilitas lalu lintas adalah jalur-jaur nasional yang biasanya menghubungkan kota satu dengan kota lain yang merupakan jalur utama.
Semua peraturan yang dituliskan dalam Undang-undang berlaku untuk semua warga Indonesia, yang diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
(2)   Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/ pemerintah kabupaten / kota.
Ayat ke (2) ini berkaitan dengan ayat (1) yang pemerintah berhak menyerahkan sebagian urusannya dalam bidang lalu lintas kepada pemerintah daerah masing-masing.
(3)   Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.       Penetapan sasaran dan arah kebijakan system lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan jalan kabupaten/ kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten / kota.
b.      Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum diprovinsi.
c.       Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
Ayat ke (3) ini membahas tentang kebijakan lalu lintas dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing namun perusahaan yang bergerak dibidang angkutan umum harus mempunyai izin agar bisa diawasi oleh pemerintah.
(4)   Urusan pemerintah kabupaten/ kota dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.       Penetapan sasaran dan arah kebijakan system lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/ kota yang jaringannya berada diwilayah kabupaten/ kota.
b.      Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/ kota.
c.       Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/ kota. 

Pada dasarnya, pemerintah adalah pengurus yang bertugas merencanakan dengan cara melakukan rekayasa lalu lintas yang meliputi pengadaan sarana, prasarana serta fasilitas serta larangan-larangan berlalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang kondusif , serta menciptakan masyarakat yang merasa haknya terpenuhi oleh pemerintah. 
Bila dikaitkan dengan teori Rescoe Pound yang menyatakan bahwa hokum adalah bentuk rekayasa social ini sangat pantas dan cocok karena bila kajian kita mengaitkan rekayasa yang dilakukan pemerintah untuk melaksanakan lalu lintas yang teratur ini sebenarnya sudah cukup memenuhi standar meskipun dalam prakteknya masih sangat kurang ditaati oleh masyarakat. Undang-undang sudah mengatur dengan detail sehingga bila kita sebagai masyarakat benar-benar melaksanakan peraturan ini dengan sadar dan continue, maka tidak mustahil di Indonesia ini tercipta masyarakat yang aman dan nyaman berkendara sehingga bisa menekan angka kecelakaan berlalu lintas. Dan semua peraturan yang di buat oleh pemerintah pada dasarnya adalah bentuk rekayasa untuk membentuk masyarakat yang diinginkan kedepannya.





Daftar Rujukan
[1] Zulfatun Ni’mah, SOSIOLOGI HUKUM  (Yogyakarta, TERAS: 2012).

2 komentar: