SOSIOLOGI
HUKUM MENGENAI HUKUM DAN STRUKTUR MASYARAKAT
A.
KAIDAH
SOSIAL
1.
Nilai-nilai
Kesopanan.
Adalah
kaidah yang berfungsi mengatur masyarakat dimana hukum tercipta dari masyarakat
itu sendiri, tergantung dengan lingkungan yang didiami dan umumnya ada
perbedaan di setiap lingkungan tergantung pada kondisi-kondisi masyarakatnya.
Aturan ini berlaku dilingkup tertentu, terbatas, sempit, dan berlakunya diluar
diri seseorang dan harus ditaati oleh masyarakatnya. Jika melanggar akan
dikenakan sanksi masyarakat seperti teguran, cibiran, dan pengucilan. Pada
dasarnya kaidah ini bertujuan untuk mengatur perbuatan kongkrit dan membuat
masyarakatnya tertib dengan ukuran rasa dari masyarakat yang memakai system ini
serta berstandart turun-temurun.
Berikut
beberapa contoh dari nilai-nilai kesopanan, antara lain:
1.
Tidak
menyapa tetangga padahal mengenal. Bisa jadi tetangga kita mencibir kita karena
disaat kita lewat didekatnya lalu kita tidak menyapanya tetangga akan merasa
bahwa kita tidak sopan dan menganggap kita sombong.
2.
Keluar
rumah tidak memakai kerudung (bagi wanita)
3.
Memakai
bahasa yang sopan kepada yang lebih tua kromo
inggil[1].
Didaerah Jawa dapat kita jumpai kasta
tentang bahasa. Khusus untuk yang lebih tua dari kita mungkin pilihan bahasa kromo inggil dapat kita pilih karena
lebih dianggap sopan dan menghargai orang yang lebih tua daripada kita.
4.
Kentut
sembarangan. Mungkin didaerah lain kentut sembarangan dianggap biasa oleh
masyarakatnya, tetapi lain halnya dengan didaerah penulis yang menganggap
kentut sembarangan ini sangat tidak sopan apalagi mengentuti orang tua.
5.
Makan
berkecap. Makan berkecap didaerah penulis bisa dikategorikan tidak sopan karena
menganggap orang yang makan dengan berkecap tidak tau aturan makan yng benar
dan terkesan menjijikkan.
6.
Meludah
sembarangan. Dapat dikategorikan tidak sopan jika sewaktu meludah ada orang
lain yang ada disamping kita, apalagi didepan orang itu, bisa diartikan
menyepelekan orang tersebut.
7.
Memegang
kepala orang tua atau nrunyam[2]
bila diartikan dalam bahasa Jawa. Ini dikategikan melanggar nilai kesopanan
bila tindakan ini dilakukan dengan sengaja tanpa ada kepentingan apapun untuk
melakukannya.
8.
Makan
dengan tangan kiri.
9.
Bersendawa.
Apabila kita bersendawa dihadapan orang dengan suara yang besar bisa jadi orang
yang berada disamping kita merasa rishi atas perbuatan kita.
10. Meninggikan suara saat berbicara kepada
orang tua.
11. Makan dengan berdiri. Karena makan
umumnya dengan duduk.
2.
Norma-norma
Kesusilaan.
Norma
kesusilaan ini berasal dari hati nurani sendiri yang secara otomatis standart
dari norma ini adalah diri sendiri sebagai reseptornya. Kita akan cenderung
merasa bersalah dan merasa hina apabila melakukan perbuatan yang menurut hati
nurani kita tidak layak dilakukan. Tujuan norma ini adalah untuk membentuk
sikap batin kita.
Berikut
adalah contoh-contoh norma kesusilaan:
1.
Malu
jika telanjang meskipun tidak ada orang sekalipun.
2.
Malu
jika terlihat orang lain yang bukan mahrom
tidak memakai kerudung. (terbuka auratnya).
3.
Risih
bila terpegang tangan oleh lawan jenis.
4.
Berkata
jujur.
5.
Meminta
maaf bila melakukan kesalahan.
6.
Berpakaian
sesuai situasi dan kondisi.
7.
Berbicara
hal-hal yang baik.
8.
Menghormati
yang tua dan menghargai yang muda.
9.
Tidak
boleh merampas hak orang lain.
10. Dilarang kencing sembarangan.
3.
Norma
Keagamaan (kepercayaan)
Norma
ini datangnya dari tuhan yang bertujuan untuk menyempurnakan manusia agar tidak
menjadi manusia yang jahat. Sanksi dari norma ini juga berasal dari tuhan
seperti himbauan adanya surge dan neraka dan apa yang menjadi syarat-syarat
untuk manusia berada didalamnya. Aturan ini dibuat dengan menyertakan akibat
dari perbuatan manusia, bila melaksanakannya maka aka nada imbalan atasnya (Reward
yang bila tuhan memberikan kehendaknya bisa mengantarkan manusia ke dalam
surga) dan bila melanggar akan dikenai sanksi (Punisment yang bisa berupa
tambahan dosa yang bisa mengantarkan ke neraka). Dasar hukumnya adalah Al-qur’an.
Contoh-contoh
norma keagamaan ini:
1.
Tidak
melaksanakan sholat.
2.
Tidak
membayar zakat padahal ia mampu.
3.
Mengingkari
adanya Allah.
4.
Mencuri.
5.
Minum
minuman keras (memabukkan)
6.
Zina.
7.
Judi.
8.
Berbohong.
9.
Makan
makanan haram.
10. Tidak boleh berbuat cabul.
4.
Norma
Hukum.
Norma ini berasal dari
kekuasaan pemerintahan dengan sanksi dari masyarakat yang diwakili oleh
penguasa tersebut dan bertujuan agar masyarakat tertib dan tidak melanggar
hukum. Beda norma ini dengan norma-norma yang sebelumnya adalah selain
membebani kewajiban kepada masyarakat namun juga juga memberikan hak. Ketentuan
yang dibuat mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam
pergaulan hidup dimasyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Dasar hukum yang berlau tertulis di dalam UUD 1945.
Berikut adalah contoh dari norma hukum
di lingkup Nusantara:
1. Dilarang
mencuri.
2. Mencemarkan
nama baik orang lain.
3. Larangan
untuk membunuh.
4. Larangan
untuk tindakan korupsi.
5. Menerobos
lampu merah.
6. Mengganggu
agama orang lain.
7. Tidak
mempunyai SIM bagi pengendara.
8. Dilarang
menyalah gunaan narkoba.
9. Dilarang
membunuh.
10. Penipuan.
B.
LEMBAGA
SOSIAL.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat didalam setiap
masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang
apabila dikelompokkan terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan merupakan
himpunan dari kaidah-kaidah dari segala
tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan
masyarakat.
Ciri-ciri dari lembaga social adalah:
-
Pola
pemikiran dan perilaku terwujud melalui aktifitas masyarakat.
-
Mempunyai
kekekalan tertentu.
-
Mempunyai
tujuan.
-
Mempunyai
alat-alat atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
-
Mempunyai
lambang (logo/semboyan).
-
Mempunyai
tradisi tertulis dan tidak tertulis (AD-ART).
IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) IPPNU (Ikatan
Pelajar Putri Nahdhatul Ulama)
Contoh
yang termasuk lembaga berdasar ciri-cirinya adalah IPNU IPPNU. Yaitu organisasi
yang berazaskan Pancasila, beraqidah Islam
Ahlu Sunnah Wal Jamaa’ah (ASWAJA) yang mengikuti salah satu madzhab 4 yaitu
Hanafi, Maliki, Syafi’I atau Hanbali) yang bersifat keterpelajaran, kekaderan,
kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang lahir pada tanggal 20 Jumadil
Akhir 1373 H bertepatan pada tanggal 24 Februari 19541 untuk IPNU dan 8 Rajab
1374 H yang bertepatan pada tanggal 2 Maret untuk IPPNU.
Untuk pola pemikiran dan perilaku terwujud
melalui aktifitas masyarakat, IPNU dan IPPNU sering mengadakan aktifitas yang
mengikut sertakan masyarakat didalamnya seperti bhakti social, pengajian umum,
dan juga pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan untuk kepentingan organisasi dan
juga masyarakat. Pola pemikiran dari IPNU dan IPPNU adalah pelajar yang
nantinya bisa terjun membenahi masyarakat yang juga tanggap akan lingkungan serta tidak mengabaikan
masalah ketakwaan terhadap Allah karena dalam IPNU IPPNU selalu bersanding
dengan kaum intelektual dan para Ulama’ Nahdliyyin sehingga dalam IPNU IPPNU
mempertimbangankan kedua aspek yaitu agama dan dunia sebagai sesuatu yang harus
dilakukan secara beriringan dan tidak berat sebelah.
Mempunyai kekekalan tertentu. IPNU IPPNU
adalah cabang dari Nahdhatul Ulama yang pada kenyataannya adalah organisasi
yang besar di Negara kita. Tatanan sudah teratur secara sistematis dan
organisasi ini dibentuk dengan jangka waktu tidak terhitung selama masih ada
pelajar di Indonesia. Ini menandakan bahwa ciri-ciri lembaga melekat pada IPNU
IPPNU ini.
Mempunyai tujuan. Selanjutnya, ciri-ciri
lembaga adalah mempunyai tujuan. Begitu juga dengan organisasi IPNU IPPNU ini
juga mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut:
Fungsi
IPNU IPPNU
a.
Wadah
perjuangan pelajar Nahdhatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
b.
Wadah
kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdhatul Ulama dan
pemimpin bangsa.
c.
Wadah
penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ASWAJA untuk
melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
d.
Wadah
komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah,
dan wathoniyah.
Tujuan
IPNU IPPNU.
a.
Terbentuknya
kesempurnaan pelajar Indonesia yang bertakwa kepada Allah, berilmu dan
berakhlakul karimah.
b.
Bertanggungjawab
atas tegak dan berkembangnya syari’ah Islam menurut faham ASWAJA.
c.
Terbentuknya
kader Islam yang berwawasan kebangsaan.
d.
Terbentuknya
masyarakat Idonesia yang adil, makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
Mempunyai alat-alat
atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
IPNU IPPNU dalam hal kelengkapan mempunyai kantor dari mulai Pimpinan Pusat
(PP) yang berada di Jakarta, lalu PW atau Pimpinan Wilayah yang berada di
Provinsi, kemudian di tigkat Pimpinan Cabang (PC) di wilayah Kabupaten atau
Kota, selanjutnya Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang berada di tingkat Kecamatan
dan bahkan di Pimpinan Ranting (PR) di Desa, Pimpinan Komisariat (PK) di
tingkat Madrasah Aliyah, Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) di tingkat
Perguruan Tinggi mempunyai kantor sendiri dan terstruktur secara rapi.
Mempunyai lambang
(logo/semboyan). Selanjutnya, logo dari IPNU
IPPNU adalah sebagai berikut
Sedangkan
semboyan yang paling popular saat ini adalah salam BBB (Belajar, Berjuang,
Bertakwa).
Mempunyai tradisi
tertulis dan tidak tertulis (AD-ART).
Didalam organisasi IPNU IPPNU terdapat aturan berupa AD-ART yang tertulis yang
menjadi pedoman bagi anggotanya. Selain AD-ART sebagai tradisi tertulis IPNU
IPPNU juga mempunyai tradisi tidak
tertulis berbentuk kegiatan yang rutin dilakukan seperti rapat rutin setiap
jum’at pada satu bulan, terdapat pula pelatihan-pelatihan dari mulai tingkat
pemula (MAKESTA), lanjutan (LAKMUD), tingkat tertinggi (LAKUT). Yang kesemuanya
itu merujuk pada kaidah “Al mukhafadatu ‘ala Qadamis shalih wal ahdhu
biljadidil ashlah”.
[1] Kromo
Inggil adalah kasta bahasa yang khusus ada didalam masyarakat jawa yang
diperuntukkan orang yang lebih tua dari pada kita. Didalam masyarakat Jawa ada
kasta bahasa Kromo Inggil untuk orang yang lebih tua dari kita misalnya nenek
atau kakek. Ada juga Kromo alus yang
diperuntukkan untuk teman sebaya kita. Dan ada juga kasta bahasa Ngoko yang
boleh diperuntukkan orang yang usianya dibawah kita.
[2] Nrunyam
dalam bahasa Jawa berarti memegang kepala orang yang lebih tua daripada kita.
Orang tua bisa jadi marah besar bila perlakuan ini dilakukan kepadanya.
