Rabu, 30 Maret 2016



SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI HUKUM DAN STRUKTUR MASYARAKAT
A.    KAIDAH SOSIAL
1.      Nilai-nilai Kesopanan.
Adalah kaidah yang berfungsi mengatur masyarakat dimana hukum tercipta dari masyarakat itu sendiri, tergantung dengan lingkungan yang didiami dan umumnya ada perbedaan di setiap lingkungan tergantung pada kondisi-kondisi masyarakatnya. Aturan ini berlaku dilingkup tertentu, terbatas, sempit, dan berlakunya diluar diri seseorang dan harus ditaati oleh masyarakatnya. Jika melanggar akan dikenakan sanksi masyarakat seperti teguran, cibiran, dan pengucilan. Pada dasarnya kaidah ini bertujuan untuk mengatur perbuatan kongkrit dan membuat masyarakatnya tertib dengan ukuran rasa dari masyarakat yang memakai system ini serta berstandart turun-temurun.
Berikut beberapa contoh dari nilai-nilai kesopanan, antara lain:
1.      Tidak menyapa tetangga padahal mengenal. Bisa jadi tetangga kita mencibir kita karena disaat kita lewat didekatnya lalu kita tidak menyapanya tetangga akan merasa bahwa kita tidak sopan dan menganggap kita sombong.
2.      Keluar rumah tidak memakai kerudung (bagi wanita)
3.      Memakai bahasa yang sopan kepada yang lebih tua kromo inggil[1]. Didaerah  Jawa dapat kita jumpai kasta tentang bahasa. Khusus untuk yang lebih tua dari kita mungkin pilihan bahasa kromo inggil dapat kita pilih karena lebih dianggap sopan dan menghargai orang yang lebih tua daripada kita.
4.      Kentut sembarangan. Mungkin didaerah lain kentut sembarangan dianggap biasa oleh masyarakatnya, tetapi lain halnya dengan didaerah penulis yang menganggap kentut sembarangan ini sangat tidak sopan apalagi mengentuti orang tua.
5.      Makan berkecap. Makan berkecap didaerah penulis bisa dikategorikan tidak sopan karena menganggap orang yang makan dengan berkecap tidak tau aturan makan yng benar dan terkesan menjijikkan.
6.      Meludah sembarangan. Dapat dikategorikan tidak sopan jika sewaktu meludah ada orang lain yang ada disamping kita, apalagi didepan orang itu, bisa diartikan menyepelekan orang tersebut.
7.      Memegang kepala orang tua atau nrunyam[2] bila diartikan dalam bahasa Jawa. Ini dikategikan melanggar nilai kesopanan bila tindakan ini dilakukan dengan sengaja tanpa ada kepentingan apapun untuk melakukannya.
8.      Makan dengan tangan kiri.
9.      Bersendawa. Apabila kita bersendawa dihadapan orang dengan suara yang besar bisa jadi orang yang berada disamping kita merasa rishi atas perbuatan kita.
10.  Meninggikan suara saat berbicara kepada orang tua.
11.  Makan dengan berdiri. Karena makan umumnya dengan duduk.
2.      Norma-norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan ini berasal dari hati nurani sendiri yang secara otomatis standart dari norma ini adalah diri sendiri sebagai reseptornya. Kita akan cenderung merasa bersalah dan merasa hina apabila melakukan perbuatan yang menurut hati nurani kita tidak layak dilakukan. Tujuan norma ini adalah untuk membentuk sikap batin kita.
            Berikut adalah contoh-contoh norma kesusilaan:
1.      Malu jika telanjang meskipun tidak ada orang sekalipun.
2.      Malu jika terlihat orang lain yang bukan mahrom tidak memakai kerudung. (terbuka auratnya).
3.      Risih bila terpegang tangan oleh lawan jenis.
4.      Berkata jujur.
5.      Meminta maaf bila melakukan kesalahan.
6.      Berpakaian sesuai situasi dan kondisi.
7.      Berbicara hal-hal yang baik.
8.      Menghormati yang tua dan menghargai yang muda.
9.      Tidak boleh merampas hak orang lain.
10.  Dilarang kencing sembarangan.

3.      Norma Keagamaan (kepercayaan)

Norma ini datangnya dari tuhan yang bertujuan untuk menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia yang jahat. Sanksi dari norma ini juga berasal dari tuhan seperti himbauan adanya surge dan neraka dan apa yang menjadi syarat-syarat untuk manusia berada didalamnya. Aturan ini dibuat dengan menyertakan akibat dari perbuatan manusia, bila melaksanakannya maka aka nada imbalan atasnya (Reward yang bila tuhan memberikan kehendaknya bisa mengantarkan manusia ke dalam surga) dan bila melanggar akan dikenai sanksi (Punisment yang bisa berupa tambahan dosa yang bisa mengantarkan ke neraka). Dasar hukumnya adalah Al-qur’an.
            Contoh-contoh norma keagamaan ini:
1.      Tidak melaksanakan sholat.
2.      Tidak membayar zakat padahal ia mampu.
3.      Mengingkari adanya Allah.
4.      Mencuri.
5.      Minum minuman keras (memabukkan)
6.      Zina.
7.      Judi.
8.      Berbohong.
9.      Makan makanan haram.
10.  Tidak boleh berbuat cabul.


4.      Norma Hukum.
                       Norma ini berasal dari kekuasaan pemerintahan dengan sanksi dari masyarakat yang diwakili oleh penguasa tersebut dan bertujuan agar masyarakat tertib dan tidak melanggar hukum. Beda norma ini dengan norma-norma yang sebelumnya adalah selain membebani kewajiban kepada masyarakat namun juga juga memberikan hak. Ketentuan yang dibuat mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup dimasyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Dasar hukum yang berlau tertulis di dalam UUD 1945.
          Berikut adalah contoh dari norma hukum di lingkup Nusantara:
1.  Dilarang mencuri.
2.  Mencemarkan nama baik orang lain.
3.  Larangan untuk membunuh.
4.  Larangan untuk tindakan korupsi.
5.  Menerobos lampu merah.
6.  Mengganggu agama orang lain.
7.  Tidak mempunyai SIM bagi pengendara.
8.  Dilarang menyalah gunaan narkoba.
9.  Dilarang membunuh.
10.  Penipuan.


B.     LEMBAGA SOSIAL.
 Lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat didalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari  kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
Ciri-ciri dari lembaga social adalah:
-          Pola pemikiran dan perilaku terwujud melalui aktifitas masyarakat.
-          Mempunyai kekekalan tertentu.
-          Mempunyai tujuan.
-          Mempunyai alat-alat atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
-          Mempunyai lambang (logo/semboyan).
-          Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis (AD-ART).

IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama)
Contoh yang termasuk lembaga berdasar ciri-cirinya adalah IPNU IPPNU. Yaitu organisasi yang berazaskan Pancasila, beraqidah Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaa’ah (ASWAJA) yang mengikuti salah satu madzhab 4 yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I atau Hanbali) yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang lahir pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan pada tanggal 24 Februari 19541 untuk IPNU dan 8 Rajab 1374 H yang bertepatan pada tanggal 2 Maret untuk IPPNU.
            Untuk pola pemikiran dan perilaku terwujud melalui aktifitas masyarakat, IPNU  dan IPPNU sering mengadakan aktifitas yang mengikut sertakan masyarakat didalamnya seperti bhakti social, pengajian umum, dan juga pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan untuk kepentingan organisasi dan juga masyarakat. Pola pemikiran dari IPNU dan IPPNU adalah pelajar yang nantinya bisa terjun membenahi masyarakat yang juga tanggap akan lingkungan serta tidak mengabaikan masalah ketakwaan terhadap Allah karena dalam IPNU IPPNU selalu bersanding dengan kaum intelektual dan para Ulama’ Nahdliyyin sehingga dalam IPNU IPPNU mempertimbangankan kedua aspek yaitu agama dan dunia sebagai sesuatu yang harus dilakukan secara beriringan dan tidak berat sebelah.
            Mempunyai kekekalan tertentu. IPNU IPPNU adalah cabang dari Nahdhatul Ulama yang pada kenyataannya adalah organisasi yang besar di Negara kita. Tatanan sudah teratur secara sistematis dan organisasi ini dibentuk dengan jangka waktu tidak terhitung selama masih ada pelajar di Indonesia. Ini menandakan bahwa ciri-ciri lembaga melekat pada IPNU IPPNU ini.
            Mempunyai tujuan. Selanjutnya, ciri-ciri lembaga adalah mempunyai tujuan. Begitu juga dengan organisasi IPNU IPPNU ini juga mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut:
            Fungsi IPNU IPPNU
a.       Wadah perjuangan pelajar Nahdhatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
b.      Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdhatul Ulama dan pemimpin bangsa.
c.       Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ASWAJA untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
d.      Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah, dan wathoniyah.

Tujuan IPNU IPPNU.
a.       Terbentuknya kesempurnaan pelajar Indonesia yang bertakwa kepada Allah, berilmu dan berakhlakul karimah.
b.      Bertanggungjawab atas tegak dan berkembangnya syari’ah Islam menurut faham ASWAJA.
c.       Terbentuknya kader Islam yang berwawasan kebangsaan.
d.      Terbentuknya masyarakat Idonesia yang adil, makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
Mempunyai alat-alat atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut. IPNU IPPNU dalam hal kelengkapan mempunyai kantor dari mulai Pimpinan Pusat (PP) yang berada di Jakarta, lalu PW atau Pimpinan Wilayah yang berada di Provinsi, kemudian di tigkat Pimpinan Cabang (PC) di wilayah Kabupaten atau Kota, selanjutnya Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang berada di tingkat Kecamatan dan bahkan di Pimpinan Ranting (PR) di Desa, Pimpinan Komisariat (PK) di tingkat Madrasah Aliyah, Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) di tingkat Perguruan Tinggi mempunyai kantor sendiri dan terstruktur secara rapi.
Mempunyai lambang (logo/semboyan). Selanjutnya, logo dari IPNU IPPNU adalah sebagai berikut


Sedangkan semboyan yang paling popular saat ini adalah salam BBB (Belajar, Berjuang, Bertakwa).
           
Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis (AD-ART). Didalam organisasi IPNU IPPNU terdapat aturan berupa AD-ART yang tertulis yang menjadi pedoman bagi anggotanya. Selain AD-ART sebagai tradisi tertulis IPNU IPPNU  juga mempunyai tradisi tidak tertulis berbentuk kegiatan yang rutin dilakukan seperti rapat rutin setiap jum’at pada satu bulan, terdapat pula pelatihan-pelatihan dari mulai tingkat pemula (MAKESTA), lanjutan (LAKMUD), tingkat tertinggi (LAKUT). Yang kesemuanya itu merujuk pada kaidah “Al mukhafadatu ‘ala Qadamis shalih wal ahdhu biljadidil ashlah”.











[1] Kromo Inggil adalah kasta bahasa yang khusus ada didalam masyarakat jawa yang diperuntukkan orang yang lebih tua dari pada kita. Didalam masyarakat Jawa ada kasta bahasa Kromo Inggil untuk orang yang lebih tua dari kita misalnya nenek atau kakek. Ada juga Kromo  alus yang diperuntukkan untuk teman sebaya kita. Dan ada juga kasta bahasa Ngoko yang boleh diperuntukkan orang yang usianya dibawah kita.
[2] Nrunyam dalam bahasa Jawa berarti memegang kepala orang yang lebih tua daripada kita. Orang tua bisa jadi marah besar bila perlakuan ini dilakukan kepadanya.

Selasa, 22 Maret 2016

sosiologi hukum 3



 TEORI KAPITALIS KARL MARK DAN KORELASINYA DENGAN KAUM BORJUIS SERTA KAUM PROLETAR

            Karl Mark atau yang biasa di juluki bapak komunis memang seorang tokoh besar dalam sosiologi meskipun Karl Mark juga ahli dalam bidang hukum karena memang ia menempuh pendidikan hukum. Karl Mark berasal dari keluarga Borjuis dan benpendidikan. Menurut Mark, ada dua  golongan masyarakat, yaitu Borjuis dan Ploretar.
            Ploletar adalah para pekerja yang menjual kerja mereka dan tidak memiliki alat produksi sendiri. Mereka tidak memiliki sarana dan pabrik sendiri, melainkan hanya sebatas menjual tenaga mereka, atau bila di masyarakat kita umum disebut “buruh”. Mark berkata bahwa kaum ploletar ini bahkan akan kehilangan ketrampilan mereka seiring dengan meningkatnya mesin-mesin yang menggantikan mereka. Padahal kaum ploletar sangat bergantung sepenuhnya pada pekerjaan itu untuk hanya sekedar bertahan hidup.
            Kapitalis adalah orang pemberi upah kaum ploletar, orang yang mempunyai alat produksi. Orang-orang kapitalis cenderung bermuara ke pengusaha-pengusaha meskipun perlu digaris bawahi bukan semua pengusaha, tetapi secara umum seorang pengusaha menginginkan keuntungan yang banyak serta pengeluaran yang minim, sehinga hartanya semakin banyak, mereka akan dilihat orang lain sebagai orang yang sukses dalam pekerjaannya.  Mereka kaum Borjuis adalah penguasa dan mempunyai hak otoriter serta kaum ploletar hanyalah kaum yang tertindas karena yang mereka punya hanya tenaga dan sangat bergantung pada pekerjaan yang diberikan oleh kaum borjuis meskipun tanpa mereka sadari kaum borjuis telah melakukan eksploitasi terhadap mereka.
            Bagi Mark, eksploitasi lebih dominasi lebih dari sekedar distribusi kesejahteraan dan kekuasaan tidak seimbang. Eksploitasi merupakan suatu bagian penting dari ekonomi kapitalis. Kaum ploletar tidak bisa berbuat lebih karena bekerja adalah kebutuhan mereka yang biasa terpenuhi melalui upah. Karl Mark menggambarkan kebebasan upah kerja ini dengan: “untuk mengubah uangnya menjadi kapital, pemilik uang harus bertemu didalam pasar dengan buruh-buruh bebas, bebas dalam dua pengertian, dari satu sisi sebagai sebagai seseorang yang bebas dia bisa mengatur tenganya sebagai komoditasnya sendiri, dan disisi lain sebagai seseorang yang tidak memiliki komoditas lain untuk dijual, dia kekurangan segala sesuatu yang penting untuk merealisasikan tenaganya”. Kapitalis membayar para pekerja kurang dari nilai yang mereka hasilkan dan meraup keuntungan untuk diri mereka sendiri. Hal ini membawa kita pada konsep sentral tentang nilai-nilai suplus. Nilai suplus didefinisikan sebagai perbedaan antara nilai produksi ketika dijual dan nilai elemen-elemen yang digunakan untuk membuat produk tersebut (termasuk kerja para pekerja). Kapitalisme biasanya menggunakan keuntungan ini untuk kepentingan pribadi. Kapitalis melebarkan perusahaan mereka dengan mengubah nilai surplus itu menjadi modal yang akan menghasilkan nilai-nilai surplus yang lebih banyak. Karl Mark memberikan sebuah ibarat, tentang hal ini “kapitalisme merupakan kerja mati, seperti vampir, yang hidup dengan menghisap kehidupan kerja, dan dengan makan dia hidup, makin banyak kerja yang dihisapnya”.
            Dari pemikiran Karl Mark diatas, mari kita coba menganalisis teori tentang Kapitalisme dalam prakteknya di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, masyarakat Indonesia semakin hari semakin bertambah banyak yang artinya tingkat pengangguran di Indonesia juga kian meningkat yang ditandai juga dengan galaknya BKKBN menyuarakan tentang slogannya, “Dua anak cukup” yang dapat kita artikan bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang sangat pesat. Pertumbuhan pendudukan ini tidak di imbangi dengan peluang kerja yang juga terbuka lebar sehingga rakyat Indonesia tak luput dari kata kekurangan dari sisi ekonominya, dengan jumlah keluarga yang banyak dan dengan dasar pendidikan rendah juga akan mempengaruhi pemikiran dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Itulah fakta yang banyak kita dapatkan di masyarakat kita bahkan sampai saat ini sehingga memaksa masyarakat kita mau menerima pekerjaan sebagai “buruh”.
            Tanpa disadari masyarakat kita, perkembangan ekonomi di Indonesia di dominasi oleh pengusaha pendatang dari Barat yang jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah kita tetapi mereka mampu menguasai ekonomi di Indonesia. Ini bisa kita setarakan dengan teori Karl Mark yang mengatakan bahwa Borjuis tidak memiliki tenaga tetapi memiliki modal, mesin, uang, tetapi mereka berjumlah sedikit. Sedangkan rakyat kita yang mayoritas bekerja sebagai buruh kita ibaratkan sebagai kaum Ploletar yang jumlahnya sangat banyak tetapi mereka tidak mempunyai uang yang akhirnya dengan terpaksa mau menerima gaji berapapun untuk keberlangsungan hidupnya meskipun mereka tertindas dan mereka tereksploitasi.
            Bisa kita ambil contoh di Indonesia, di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejumlah buruh perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web di Desa Maanang, Kecamatan Grogol, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Kamis (3/3/2016). Mereka mengadu ke Disnaker lantaran perusahaan yang bergerak dibidang percetakan itu membayar upah buruh tak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016.
            Para buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka langsung bmelayangkan surat pengaduan ihwal pembayaran upah yang tak sesuai UMK sejak Januari. Upah yang di terima para buruh masih sesuai UMK 2015 senilai Rp. 1.223.000/bulan. Padahal, nominal UMK 2016 senilai Rp. 1.396.000. selain itu, perusahaan membayar upah buruh dengan cara diangsur sebanyak tiga kali dalam sebulan. Dalam sekali pembayaran, setiap buruh menerima upah senilai kurang lebih Rp. 400.000. Padahal sesuai aturan, perusahaan dilarang membayar upah buruh dengan cara diangsur. Para buruh menerima upah senilai Rp. 1.223.000/bulan. Artinya, perusahaan telah melanggar SK Gubernur Jateng tentang UMK. Selain itu, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan permohonan penangguhanupah minimum diajukan penguasa kepada Gubernur melalui instansi terkait dibidang ketenagakerjaan maksimal 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan disetiap daerah. Artinya, pengusaha harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu dengan buruh apabila hendak mengajukan upah minimum. Jika tidak ada penangguhan upah minimum, perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan karena membayar upah dibawah upah minimum.
            Dari satu contoh ini memperkuat bahwa nasib para buruh tidaklah sejahtera, dan Hukum menjadi alat untuk mementingkan kaum Borjuis dan disisi lain Hukum sebagai alat untuk menindas kaum Ploletar, yang dimana nasib antara kedua kasta ini berbeda, Borjuis semakin bertambah kaya dengan menggaji buruhnya dengan sedikit mungkin sehingga dampak yang dihasilkan dari semua ini adalah hidup kaum "buruh" jauh dari kata sejahtera.
            Bila kita bicara tentang contoh riil, yang terjadi di masyarakat Indonesia sebetulnya masih banyak lagi yang belum tersorot oleh media tentang kesenjangan sosial antara kaum Proletar dan kaum Borjuis ini, pada faktanya adanya UMK yang menjadi patokan pengusaha untuk menjadi acuan minimum menggaji para buruhnya dan itupun belum terealisasi sepenuhnya, serta para Borjuis masih berlenggang diatas kemewahan, kekayaan dari kesengsaraan para buruh, dan ironisnya masih banyak kita jumpai di Bumi tercinta kita, Indonesia.