Rabu, 30 Maret 2016



SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI HUKUM DAN STRUKTUR MASYARAKAT
A.    KAIDAH SOSIAL
1.      Nilai-nilai Kesopanan.
Adalah kaidah yang berfungsi mengatur masyarakat dimana hukum tercipta dari masyarakat itu sendiri, tergantung dengan lingkungan yang didiami dan umumnya ada perbedaan di setiap lingkungan tergantung pada kondisi-kondisi masyarakatnya. Aturan ini berlaku dilingkup tertentu, terbatas, sempit, dan berlakunya diluar diri seseorang dan harus ditaati oleh masyarakatnya. Jika melanggar akan dikenakan sanksi masyarakat seperti teguran, cibiran, dan pengucilan. Pada dasarnya kaidah ini bertujuan untuk mengatur perbuatan kongkrit dan membuat masyarakatnya tertib dengan ukuran rasa dari masyarakat yang memakai system ini serta berstandart turun-temurun.
Berikut beberapa contoh dari nilai-nilai kesopanan, antara lain:
1.      Tidak menyapa tetangga padahal mengenal. Bisa jadi tetangga kita mencibir kita karena disaat kita lewat didekatnya lalu kita tidak menyapanya tetangga akan merasa bahwa kita tidak sopan dan menganggap kita sombong.
2.      Keluar rumah tidak memakai kerudung (bagi wanita)
3.      Memakai bahasa yang sopan kepada yang lebih tua kromo inggil[1]. Didaerah  Jawa dapat kita jumpai kasta tentang bahasa. Khusus untuk yang lebih tua dari kita mungkin pilihan bahasa kromo inggil dapat kita pilih karena lebih dianggap sopan dan menghargai orang yang lebih tua daripada kita.
4.      Kentut sembarangan. Mungkin didaerah lain kentut sembarangan dianggap biasa oleh masyarakatnya, tetapi lain halnya dengan didaerah penulis yang menganggap kentut sembarangan ini sangat tidak sopan apalagi mengentuti orang tua.
5.      Makan berkecap. Makan berkecap didaerah penulis bisa dikategorikan tidak sopan karena menganggap orang yang makan dengan berkecap tidak tau aturan makan yng benar dan terkesan menjijikkan.
6.      Meludah sembarangan. Dapat dikategorikan tidak sopan jika sewaktu meludah ada orang lain yang ada disamping kita, apalagi didepan orang itu, bisa diartikan menyepelekan orang tersebut.
7.      Memegang kepala orang tua atau nrunyam[2] bila diartikan dalam bahasa Jawa. Ini dikategikan melanggar nilai kesopanan bila tindakan ini dilakukan dengan sengaja tanpa ada kepentingan apapun untuk melakukannya.
8.      Makan dengan tangan kiri.
9.      Bersendawa. Apabila kita bersendawa dihadapan orang dengan suara yang besar bisa jadi orang yang berada disamping kita merasa rishi atas perbuatan kita.
10.  Meninggikan suara saat berbicara kepada orang tua.
11.  Makan dengan berdiri. Karena makan umumnya dengan duduk.
2.      Norma-norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan ini berasal dari hati nurani sendiri yang secara otomatis standart dari norma ini adalah diri sendiri sebagai reseptornya. Kita akan cenderung merasa bersalah dan merasa hina apabila melakukan perbuatan yang menurut hati nurani kita tidak layak dilakukan. Tujuan norma ini adalah untuk membentuk sikap batin kita.
            Berikut adalah contoh-contoh norma kesusilaan:
1.      Malu jika telanjang meskipun tidak ada orang sekalipun.
2.      Malu jika terlihat orang lain yang bukan mahrom tidak memakai kerudung. (terbuka auratnya).
3.      Risih bila terpegang tangan oleh lawan jenis.
4.      Berkata jujur.
5.      Meminta maaf bila melakukan kesalahan.
6.      Berpakaian sesuai situasi dan kondisi.
7.      Berbicara hal-hal yang baik.
8.      Menghormati yang tua dan menghargai yang muda.
9.      Tidak boleh merampas hak orang lain.
10.  Dilarang kencing sembarangan.

3.      Norma Keagamaan (kepercayaan)

Norma ini datangnya dari tuhan yang bertujuan untuk menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia yang jahat. Sanksi dari norma ini juga berasal dari tuhan seperti himbauan adanya surge dan neraka dan apa yang menjadi syarat-syarat untuk manusia berada didalamnya. Aturan ini dibuat dengan menyertakan akibat dari perbuatan manusia, bila melaksanakannya maka aka nada imbalan atasnya (Reward yang bila tuhan memberikan kehendaknya bisa mengantarkan manusia ke dalam surga) dan bila melanggar akan dikenai sanksi (Punisment yang bisa berupa tambahan dosa yang bisa mengantarkan ke neraka). Dasar hukumnya adalah Al-qur’an.
            Contoh-contoh norma keagamaan ini:
1.      Tidak melaksanakan sholat.
2.      Tidak membayar zakat padahal ia mampu.
3.      Mengingkari adanya Allah.
4.      Mencuri.
5.      Minum minuman keras (memabukkan)
6.      Zina.
7.      Judi.
8.      Berbohong.
9.      Makan makanan haram.
10.  Tidak boleh berbuat cabul.


4.      Norma Hukum.
                       Norma ini berasal dari kekuasaan pemerintahan dengan sanksi dari masyarakat yang diwakili oleh penguasa tersebut dan bertujuan agar masyarakat tertib dan tidak melanggar hukum. Beda norma ini dengan norma-norma yang sebelumnya adalah selain membebani kewajiban kepada masyarakat namun juga juga memberikan hak. Ketentuan yang dibuat mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup dimasyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Dasar hukum yang berlau tertulis di dalam UUD 1945.
          Berikut adalah contoh dari norma hukum di lingkup Nusantara:
1.  Dilarang mencuri.
2.  Mencemarkan nama baik orang lain.
3.  Larangan untuk membunuh.
4.  Larangan untuk tindakan korupsi.
5.  Menerobos lampu merah.
6.  Mengganggu agama orang lain.
7.  Tidak mempunyai SIM bagi pengendara.
8.  Dilarang menyalah gunaan narkoba.
9.  Dilarang membunuh.
10.  Penipuan.


B.     LEMBAGA SOSIAL.
 Lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat didalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari  kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
Ciri-ciri dari lembaga social adalah:
-          Pola pemikiran dan perilaku terwujud melalui aktifitas masyarakat.
-          Mempunyai kekekalan tertentu.
-          Mempunyai tujuan.
-          Mempunyai alat-alat atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
-          Mempunyai lambang (logo/semboyan).
-          Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis (AD-ART).

IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama)
Contoh yang termasuk lembaga berdasar ciri-cirinya adalah IPNU IPPNU. Yaitu organisasi yang berazaskan Pancasila, beraqidah Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaa’ah (ASWAJA) yang mengikuti salah satu madzhab 4 yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I atau Hanbali) yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang lahir pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan pada tanggal 24 Februari 19541 untuk IPNU dan 8 Rajab 1374 H yang bertepatan pada tanggal 2 Maret untuk IPPNU.
            Untuk pola pemikiran dan perilaku terwujud melalui aktifitas masyarakat, IPNU  dan IPPNU sering mengadakan aktifitas yang mengikut sertakan masyarakat didalamnya seperti bhakti social, pengajian umum, dan juga pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan untuk kepentingan organisasi dan juga masyarakat. Pola pemikiran dari IPNU dan IPPNU adalah pelajar yang nantinya bisa terjun membenahi masyarakat yang juga tanggap akan lingkungan serta tidak mengabaikan masalah ketakwaan terhadap Allah karena dalam IPNU IPPNU selalu bersanding dengan kaum intelektual dan para Ulama’ Nahdliyyin sehingga dalam IPNU IPPNU mempertimbangankan kedua aspek yaitu agama dan dunia sebagai sesuatu yang harus dilakukan secara beriringan dan tidak berat sebelah.
            Mempunyai kekekalan tertentu. IPNU IPPNU adalah cabang dari Nahdhatul Ulama yang pada kenyataannya adalah organisasi yang besar di Negara kita. Tatanan sudah teratur secara sistematis dan organisasi ini dibentuk dengan jangka waktu tidak terhitung selama masih ada pelajar di Indonesia. Ini menandakan bahwa ciri-ciri lembaga melekat pada IPNU IPPNU ini.
            Mempunyai tujuan. Selanjutnya, ciri-ciri lembaga adalah mempunyai tujuan. Begitu juga dengan organisasi IPNU IPPNU ini juga mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut:
            Fungsi IPNU IPPNU
a.       Wadah perjuangan pelajar Nahdhatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
b.      Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdhatul Ulama dan pemimpin bangsa.
c.       Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ASWAJA untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
d.      Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah, dan wathoniyah.

Tujuan IPNU IPPNU.
a.       Terbentuknya kesempurnaan pelajar Indonesia yang bertakwa kepada Allah, berilmu dan berakhlakul karimah.
b.      Bertanggungjawab atas tegak dan berkembangnya syari’ah Islam menurut faham ASWAJA.
c.       Terbentuknya kader Islam yang berwawasan kebangsaan.
d.      Terbentuknya masyarakat Idonesia yang adil, makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
Mempunyai alat-alat atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut. IPNU IPPNU dalam hal kelengkapan mempunyai kantor dari mulai Pimpinan Pusat (PP) yang berada di Jakarta, lalu PW atau Pimpinan Wilayah yang berada di Provinsi, kemudian di tigkat Pimpinan Cabang (PC) di wilayah Kabupaten atau Kota, selanjutnya Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang berada di tingkat Kecamatan dan bahkan di Pimpinan Ranting (PR) di Desa, Pimpinan Komisariat (PK) di tingkat Madrasah Aliyah, Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) di tingkat Perguruan Tinggi mempunyai kantor sendiri dan terstruktur secara rapi.
Mempunyai lambang (logo/semboyan). Selanjutnya, logo dari IPNU IPPNU adalah sebagai berikut


Sedangkan semboyan yang paling popular saat ini adalah salam BBB (Belajar, Berjuang, Bertakwa).
           
Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis (AD-ART). Didalam organisasi IPNU IPPNU terdapat aturan berupa AD-ART yang tertulis yang menjadi pedoman bagi anggotanya. Selain AD-ART sebagai tradisi tertulis IPNU IPPNU  juga mempunyai tradisi tidak tertulis berbentuk kegiatan yang rutin dilakukan seperti rapat rutin setiap jum’at pada satu bulan, terdapat pula pelatihan-pelatihan dari mulai tingkat pemula (MAKESTA), lanjutan (LAKMUD), tingkat tertinggi (LAKUT). Yang kesemuanya itu merujuk pada kaidah “Al mukhafadatu ‘ala Qadamis shalih wal ahdhu biljadidil ashlah”.











[1] Kromo Inggil adalah kasta bahasa yang khusus ada didalam masyarakat jawa yang diperuntukkan orang yang lebih tua dari pada kita. Didalam masyarakat Jawa ada kasta bahasa Kromo Inggil untuk orang yang lebih tua dari kita misalnya nenek atau kakek. Ada juga Kromo  alus yang diperuntukkan untuk teman sebaya kita. Dan ada juga kasta bahasa Ngoko yang boleh diperuntukkan orang yang usianya dibawah kita.
[2] Nrunyam dalam bahasa Jawa berarti memegang kepala orang yang lebih tua daripada kita. Orang tua bisa jadi marah besar bila perlakuan ini dilakukan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar