STRATIFIKASI
SOSIAL HUKUM DI MASYARAKAT
definisi
stratifikasi sosial menurut Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan
penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Perwujudannya adalah adanya kelas tinggi dan kelas rendah. Sedangkan dasar dan
inti lapisan masyarakat itu adalah tidak adanya keseimbangan atau ketidaksamaan
dalam pembagian hak, kewajiban, tanggungjawab, nilai-nilai sosial, dan
pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Ketidaksamaan
sosial mempunyai potensi untuk menimbulkan stratifikasi sosial dalam
masyarakat. Stratifikasi sosial dapat terjadi sejalan dengan proses pertumbuhan
atau dibentuk secara sengaja dibuat untuk mencapai tujuan bersama. Seperti apa
yang dikemukakan Karl Mark yaitu karena adanya pembagian kerja dalam
masyarakat, konflik sosial, dan hak kepemilikan.
- Pembagian kerja, jika dalam masyarakat terdapat pembagian kerja, maka akan terjadi ketergantungan antar individu yang satu denagn yang lain. Yang sukses akan semakin terpacu untuk terus sukses, sedangkan yang bernasib kurang baik akan berada dalam posisi tersudutkan . semua itu adalah penyebab terjadinya stratifikasi sosial yang berawal dari ketidaksamaan dalam kekuasaan dalam mengakses sumber daya.
- Konflik sosial, usaha untuk memperebutkan sesuatu yang dianggap langka dan berharga dalam masyarakat. Pemenangnya adalah yang mendapatkan kekuasaan yang lebih. Stratifikasi sosial dapat lahir dari sini karena terdapat perbedaan dalam mengakses suatu kekukasaan.
- Hak kepemilikan, terjadi karena kelangkaan sumber daya. Maka yang memenangkan konflik sosial akan mendapat akses dan kontrol lebih dan terjadi kelangkaan pada hak kepemilikan terhadap sumberdaya tersebut. Setelah semua akses mereka dapatkan, maka mereka akan mendapatkan kesempatan hidup (life change)dari yang lain. Lalu mereka akan memiliki gaya hidup (life style) yang berbeda dari yang lain serta menunjukkannya dalam simbol-simbol sosial tertentu.
DASAR STRATIFIKASI SOSIAL
Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan
anggota masyarakat kedalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:
-
Ukuran kekayaan dan kebendaan, barang siapa yang memiliki kekayaan
paling banyak, mempunyai peluang untuk memasuki ke dalam lapisan teratas.
Kekayaan tersebut, misalnya rumah mewah, mobil, sawah, dll.
-
Ukuran kekuasaan, barang siapa yang memiliki kekuasaan atau mempunyai
wewenang terbesar menempati lapisan atas. Misal, Bupati, Gubernur.
-
Ukuran kehormatan, dalam ukuran kehormatan ini terlepas dari
ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati akan
mendapat tempat teratas dalam kelompoknya. Misal, di pesantren yang paling
disegani adalah Kyai.
-
Ukuran ilmu pengetahuan, dalam kriteria
ini ilmu pengetahuan yang menjadiukuran utama untuk menempatkan seseorang pada
lapisan yang tertinggi.Misal,
di kalangan kita sendiri saat ini IAIN Tulungagung, gelar Profesor Doktoral
adalah orang yang paling dihormati.
System pelapisan masyarakat dapat bersifat tertutup dan terbuka. System
tertutup membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dalam suatu lapisan
kelapisan lain, baik yang merupakan gerak keatas maupun kebawah. Didalam system
ini, jalan satu-satunya untuk mendapatkan lapisan social paling tinggiadalah
dengan kelahiran. Contoh masyarakat dengan system pelapisan masyarakat terturup
ini adalah masyarakat berkasta seperti yang ada dibali, kasta yang di sematkan
kepada seseorang bersifat permanen dan tidak dapat dihapus oleh cara apapun. System
pelapisan masyarakat dapat dikatakan terbuka karena masyarakatnya memiliki
kesempatan untuk berusaha dengan kemampuannya sendiri untuk naik kelapisan
atas, ataupun untuk jatuh kelapisan yang bawah (bersifat dinamis dan tidak
mengenal kasta). Contohnya adalah masyarakat demokratis yang biasanya memandang
pendidikan, perkawinan, pekerjaan sebagai tolak ukurnya.
Dapat diartikan bahwa dinamika dalam stratifikasi social dengan adnya
lapisan-lapisan kehidupan masyarakat yang tidak statis. Setiap kelompok
masyarakat pasti mengalami perkembangan dan perubahan, yang membedakannya
adalah dalam cara perubahan itu
HUBUNGAN HUKUM DENGAN STRATIFIKASI SOSIAL
Seorang ilmuan Donald Black yang
mengatakan bahwa penegak hukum sering berlaku keras, tanpa tedeng aling-aling
saat berhadapan dengan orang kelas bawah. Namun akan sangat loyo, jika
berhadapan dengan orang kaya dam mempunyai status tinggi. Di masyarakat kecil
penegak hukum terlihat perkasa dan mempunyai wewenang sesuka hati mereka
padahal perlu kita garis bawahhi bahwa hampir semua Negara konstitusi
memberlakukan system Equality Before Law, artinya semua orang dipandang sama
dimuka hukum. Tidak perduli itu pejabat tinggi ataupun rakyat biasa
mempunyaihak yang sama dan seharusnya mempunyai perlakuan yang sama pula di
mata hukum. Tetapi inilah satu sisi bobroknya system hukum di Negara kita, ada
kesenjangan social dalam konteks perlakuan hukum bagi mereka yang mempunyai
jabatan tinggi dan rakayat biasa, mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda.
Dapat kita
ambil contoh dari ketidak adilan hukum di Indonesia ini adalah kasus dari
Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Choisiyah yang hanya mendapat vonis
hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Lembaga anti rasuah itu menilai vonis yang dijatuhkan kepada
Atut tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, memvonis Atut empat tahun penjara
dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak
, Banten. Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK
sebanyak Rp1 milliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati
dalam pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Selain
itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Atut diberi
hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut.
Putusan empat tahun penjara terhadap Atut ini lebih rendah dibanding tuntutan
jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiadji
menilai, wajar vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
penuntut umum. Putusan yag diberikan hakim berdasarkan fakta persidangan dan
bukan asumsi. Menurutnya, pembuktian dakwaan dalam persidangan hanya cenderung
mengulang-ulang fakta. Putusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat.
Anggota majelis hakim Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti bersalah
dan harus dibebaskan. Menurutnya, sejak awal Atut tidak mengetahui bila
pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin
mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terkait
pertemuan di Singapura, Alex berpendapat itu dilakukan dengan tidak sengaja
seperti diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan. Pertemuan itu sama sekali
tidak membahas pengurusan sengketa pilkada. Mengenai permintaan awal suap yakni
Rp 3 miliar, Alex menyebut hal itu datangnya dari Akil Mochtar. Sedangkan
pemberian uang senilai Rp1 miliar dari permintaan awal senilai Rp3 miliar yang
berinisiatif adalah pengacara Susi Tur Andayani.
Di kasus lain, anak kandung Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa terlibat
dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa, 1
Januari 2013 pukul 05.45 WIB. Saat kecelakaan sedang terjadi,
pemuda ini sedang mengendarai mobil BMW hitam. Kasus yang menelan korban jiwa
ini juga sangat terasa mengganjal karena tersangka hanya menjalani hukuman
percobaan meskipun sudah terbukti bersalah. Anak Hatta Rajasa ini terkesan
sangat sulit di sentuh oleh hukum karena dia adalah seorang anak dari Penguasa
Negeri dan sekaligus menjadi menantu dari Presiden SBY saat itu.
Kasus Atut sangat bertolak
belakang dengan kasus seorang pencuri semangka di Kediri, Jawa Timur. Kejaksaan
Negeri Kediri tetap memproses berkas pemeriksaan Basar Suyanto dan Kholil yang
diserahkan polisi meskipun perkaranya hanya mencuri sebuah semangka. Hal itu
disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kediri, Agus Eko Purnomo,
dihubungi di Kediri. Menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah
mengatur syarat sebuah perkara meskipun kecil nilainya. “Mestinya kasus seperti
itu bisa diselesaikan di tingkat kepolisian,” ujarnya. Agus Eko Purnomo
mengatakan pemidanaan kepada Basar Suyanto dan Kholil atas kasus pencurian
sebuah semangka secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian yang
diatur dalam pasal 362 KUHP. Karena itu tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk
menolak berkas perkara yang diajukan kepolisian. “Perbuatannya sudah memenuhi
unsur KUHP,” kata Agus Eko. Tetapi nyatanya hukuman tetap diterima oleh
tersangka meskipun nilai kerugiannya sangat kecil.
Meskipun dalam kasus yang kedua
tidak di publikasikan bahwa apakah kedua tersangka mendapat perlakuan yang
kasar namun bisa kita simpulkan bahwa hukum di Indonesia masih belum adil alias
hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Mereka yang tidak mempunyai kewenangan,
kekuasaan akan ditindas dan diperlakukan semena-mena, dalam hal ini dilakukan
oleh pencuri semangka yang hanya ingin menghilangkan dahaga sewaktu di sawah. Lain
halnya dengan kasus korupsi Atut yang hanya untuk kepentingan pribadi semata.
