TEORI KAPITALIS KARL MARK DAN KORELASINYA
DENGAN KAUM BORJUIS SERTA KAUM PROLETAR
Karl Mark atau yang biasa di juluki
bapak komunis memang seorang tokoh besar dalam sosiologi meskipun Karl Mark
juga ahli dalam bidang hukum karena memang ia menempuh pendidikan hukum. Karl
Mark berasal dari keluarga Borjuis dan benpendidikan. Menurut Mark, ada
dua golongan masyarakat, yaitu Borjuis
dan Ploretar.
Ploletar adalah para pekerja yang
menjual kerja mereka dan tidak memiliki alat produksi sendiri. Mereka tidak
memiliki sarana dan pabrik sendiri, melainkan hanya sebatas menjual tenaga
mereka, atau bila di masyarakat kita umum disebut “buruh”. Mark berkata
bahwa kaum ploletar ini bahkan akan kehilangan ketrampilan mereka seiring
dengan meningkatnya mesin-mesin yang menggantikan mereka. Padahal kaum ploletar
sangat bergantung sepenuhnya pada pekerjaan itu untuk hanya sekedar bertahan
hidup.
Kapitalis adalah orang pemberi upah
kaum ploletar, orang yang mempunyai alat produksi. Orang-orang kapitalis
cenderung bermuara ke pengusaha-pengusaha meskipun perlu digaris bawahi bukan
semua pengusaha, tetapi secara umum seorang pengusaha menginginkan keuntungan
yang banyak serta pengeluaran yang minim, sehinga hartanya semakin banyak,
mereka akan dilihat orang lain sebagai orang yang sukses dalam
pekerjaannya. Mereka kaum Borjuis adalah
penguasa dan mempunyai hak otoriter serta kaum ploletar hanyalah kaum yang
tertindas karena yang mereka punya hanya tenaga dan sangat bergantung pada
pekerjaan yang diberikan oleh kaum borjuis meskipun tanpa mereka sadari kaum
borjuis telah melakukan eksploitasi terhadap mereka.
Bagi
Mark, eksploitasi lebih dominasi lebih dari sekedar distribusi kesejahteraan
dan kekuasaan tidak seimbang. Eksploitasi merupakan suatu bagian penting dari
ekonomi kapitalis. Kaum ploletar tidak bisa berbuat
lebih karena bekerja adalah kebutuhan mereka yang biasa terpenuhi melalui upah.
Karl Mark menggambarkan kebebasan upah kerja ini dengan: “untuk mengubah
uangnya menjadi kapital, pemilik uang harus bertemu didalam pasar dengan
buruh-buruh bebas, bebas dalam dua pengertian, dari satu sisi sebagai sebagai
seseorang yang bebas dia bisa mengatur tenganya sebagai komoditasnya sendiri,
dan disisi lain sebagai seseorang yang tidak memiliki komoditas lain untuk dijual,
dia kekurangan segala sesuatu yang penting untuk merealisasikan tenaganya”. Kapitalis
membayar para pekerja kurang dari nilai yang mereka hasilkan dan meraup
keuntungan untuk diri mereka sendiri. Hal ini membawa kita pada konsep sentral
tentang nilai-nilai suplus. Nilai suplus didefinisikan sebagai perbedaan antara
nilai produksi ketika dijual dan nilai elemen-elemen yang digunakan untuk
membuat produk tersebut (termasuk kerja para pekerja). Kapitalisme biasanya
menggunakan keuntungan ini untuk kepentingan pribadi. Kapitalis melebarkan
perusahaan mereka dengan mengubah nilai surplus itu menjadi modal yang akan
menghasilkan nilai-nilai surplus yang lebih banyak. Karl Mark memberikan sebuah
ibarat, tentang hal ini “kapitalisme merupakan kerja mati, seperti vampir,
yang hidup dengan menghisap kehidupan kerja, dan dengan makan dia hidup, makin
banyak kerja yang dihisapnya”.
Dari
pemikiran Karl Mark diatas, mari kita coba menganalisis teori tentang
Kapitalisme dalam prakteknya di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, masyarakat
Indonesia semakin hari semakin bertambah banyak yang artinya tingkat
pengangguran di Indonesia juga kian meningkat yang ditandai juga dengan
galaknya BKKBN menyuarakan tentang slogannya, “Dua anak cukup” yang dapat kita
artikan bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang sangat pesat.
Pertumbuhan pendudukan ini tidak di imbangi dengan peluang kerja yang juga
terbuka lebar sehingga rakyat Indonesia tak luput dari kata kekurangan dari
sisi ekonominya, dengan jumlah keluarga yang banyak dan dengan dasar pendidikan
rendah juga akan mempengaruhi pemikiran dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Itulah fakta yang banyak kita dapatkan di masyarakat kita bahkan sampai saat
ini sehingga memaksa masyarakat kita mau menerima pekerjaan sebagai “buruh”.
Tanpa
disadari masyarakat kita, perkembangan ekonomi di Indonesia di dominasi oleh
pengusaha pendatang dari Barat yang jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah
kita tetapi mereka mampu menguasai ekonomi di Indonesia. Ini bisa kita
setarakan dengan teori Karl Mark yang mengatakan bahwa Borjuis tidak memiliki
tenaga tetapi memiliki modal, mesin, uang, tetapi mereka berjumlah sedikit.
Sedangkan rakyat kita yang mayoritas bekerja sebagai buruh kita ibaratkan
sebagai kaum Ploletar yang jumlahnya sangat banyak tetapi mereka tidak
mempunyai uang yang akhirnya dengan terpaksa mau menerima gaji berapapun untuk
keberlangsungan hidupnya meskipun mereka tertindas dan mereka tereksploitasi.
Bisa
kita ambil contoh di Indonesia, di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejumlah
buruh perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web di Desa Maanang, Kecamatan
Grogol, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Sukoharjo, Kamis (3/3/2016). Mereka mengadu ke Disnaker lantaran perusahaan
yang bergerak dibidang percetakan itu membayar upah buruh tak sesuai Upah
Minimum Kabupaten (UMK) 2016.
Para
buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka
langsung bmelayangkan surat pengaduan ihwal pembayaran upah yang tak sesuai UMK
sejak Januari. Upah yang di terima para buruh masih sesuai UMK 2015 senilai Rp.
1.223.000/bulan. Padahal, nominal UMK 2016 senilai Rp. 1.396.000. selain itu,
perusahaan membayar upah buruh dengan cara diangsur sebanyak tiga kali dalam
sebulan. Dalam sekali pembayaran, setiap buruh menerima upah senilai kurang
lebih Rp. 400.000. Padahal sesuai aturan, perusahaan dilarang membayar upah
buruh dengan cara diangsur. Para buruh menerima upah senilai Rp.
1.223.000/bulan. Artinya, perusahaan telah melanggar SK Gubernur Jateng tentang
UMK. Selain itu, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan permohonan
penangguhanupah minimum diajukan penguasa kepada Gubernur melalui instansi
terkait dibidang ketenagakerjaan maksimal 10 hari sebelum upah minimum
diberlakukan disetiap daerah. Artinya, pengusaha harus mencapai kesepakatan
terlebih dahulu dengan buruh apabila hendak mengajukan upah minimum. Jika tidak
ada penangguhan upah minimum, perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan
karena membayar upah dibawah upah minimum.
Dari
satu contoh ini memperkuat bahwa nasib para buruh tidaklah sejahtera, dan Hukum
menjadi alat untuk mementingkan kaum Borjuis dan disisi lain Hukum sebagai alat
untuk menindas kaum Ploletar, yang dimana nasib antara kedua kasta ini berbeda,
Borjuis semakin bertambah kaya dengan menggaji buruhnya dengan sedikit mungkin
sehingga dampak yang dihasilkan dari semua ini adalah hidup kaum "buruh"
jauh dari kata sejahtera.
Bila
kita bicara tentang contoh riil, yang terjadi di masyarakat Indonesia
sebetulnya masih banyak lagi yang belum tersorot oleh media tentang kesenjangan
sosial antara kaum Proletar dan kaum Borjuis ini, pada faktanya adanya UMK yang
menjadi patokan pengusaha untuk menjadi acuan minimum menggaji para buruhnya
dan itupun belum terealisasi sepenuhnya, serta para Borjuis masih berlenggang
diatas kemewahan, kekayaan dari kesengsaraan para buruh, dan ironisnya masih
banyak kita jumpai di Bumi tercinta kita, Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar