Selasa, 22 Maret 2016

sosiologi hukum 3



 TEORI KAPITALIS KARL MARK DAN KORELASINYA DENGAN KAUM BORJUIS SERTA KAUM PROLETAR

            Karl Mark atau yang biasa di juluki bapak komunis memang seorang tokoh besar dalam sosiologi meskipun Karl Mark juga ahli dalam bidang hukum karena memang ia menempuh pendidikan hukum. Karl Mark berasal dari keluarga Borjuis dan benpendidikan. Menurut Mark, ada dua  golongan masyarakat, yaitu Borjuis dan Ploretar.
            Ploletar adalah para pekerja yang menjual kerja mereka dan tidak memiliki alat produksi sendiri. Mereka tidak memiliki sarana dan pabrik sendiri, melainkan hanya sebatas menjual tenaga mereka, atau bila di masyarakat kita umum disebut “buruh”. Mark berkata bahwa kaum ploletar ini bahkan akan kehilangan ketrampilan mereka seiring dengan meningkatnya mesin-mesin yang menggantikan mereka. Padahal kaum ploletar sangat bergantung sepenuhnya pada pekerjaan itu untuk hanya sekedar bertahan hidup.
            Kapitalis adalah orang pemberi upah kaum ploletar, orang yang mempunyai alat produksi. Orang-orang kapitalis cenderung bermuara ke pengusaha-pengusaha meskipun perlu digaris bawahi bukan semua pengusaha, tetapi secara umum seorang pengusaha menginginkan keuntungan yang banyak serta pengeluaran yang minim, sehinga hartanya semakin banyak, mereka akan dilihat orang lain sebagai orang yang sukses dalam pekerjaannya.  Mereka kaum Borjuis adalah penguasa dan mempunyai hak otoriter serta kaum ploletar hanyalah kaum yang tertindas karena yang mereka punya hanya tenaga dan sangat bergantung pada pekerjaan yang diberikan oleh kaum borjuis meskipun tanpa mereka sadari kaum borjuis telah melakukan eksploitasi terhadap mereka.
            Bagi Mark, eksploitasi lebih dominasi lebih dari sekedar distribusi kesejahteraan dan kekuasaan tidak seimbang. Eksploitasi merupakan suatu bagian penting dari ekonomi kapitalis. Kaum ploletar tidak bisa berbuat lebih karena bekerja adalah kebutuhan mereka yang biasa terpenuhi melalui upah. Karl Mark menggambarkan kebebasan upah kerja ini dengan: “untuk mengubah uangnya menjadi kapital, pemilik uang harus bertemu didalam pasar dengan buruh-buruh bebas, bebas dalam dua pengertian, dari satu sisi sebagai sebagai seseorang yang bebas dia bisa mengatur tenganya sebagai komoditasnya sendiri, dan disisi lain sebagai seseorang yang tidak memiliki komoditas lain untuk dijual, dia kekurangan segala sesuatu yang penting untuk merealisasikan tenaganya”. Kapitalis membayar para pekerja kurang dari nilai yang mereka hasilkan dan meraup keuntungan untuk diri mereka sendiri. Hal ini membawa kita pada konsep sentral tentang nilai-nilai suplus. Nilai suplus didefinisikan sebagai perbedaan antara nilai produksi ketika dijual dan nilai elemen-elemen yang digunakan untuk membuat produk tersebut (termasuk kerja para pekerja). Kapitalisme biasanya menggunakan keuntungan ini untuk kepentingan pribadi. Kapitalis melebarkan perusahaan mereka dengan mengubah nilai surplus itu menjadi modal yang akan menghasilkan nilai-nilai surplus yang lebih banyak. Karl Mark memberikan sebuah ibarat, tentang hal ini “kapitalisme merupakan kerja mati, seperti vampir, yang hidup dengan menghisap kehidupan kerja, dan dengan makan dia hidup, makin banyak kerja yang dihisapnya”.
            Dari pemikiran Karl Mark diatas, mari kita coba menganalisis teori tentang Kapitalisme dalam prakteknya di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, masyarakat Indonesia semakin hari semakin bertambah banyak yang artinya tingkat pengangguran di Indonesia juga kian meningkat yang ditandai juga dengan galaknya BKKBN menyuarakan tentang slogannya, “Dua anak cukup” yang dapat kita artikan bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang sangat pesat. Pertumbuhan pendudukan ini tidak di imbangi dengan peluang kerja yang juga terbuka lebar sehingga rakyat Indonesia tak luput dari kata kekurangan dari sisi ekonominya, dengan jumlah keluarga yang banyak dan dengan dasar pendidikan rendah juga akan mempengaruhi pemikiran dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Itulah fakta yang banyak kita dapatkan di masyarakat kita bahkan sampai saat ini sehingga memaksa masyarakat kita mau menerima pekerjaan sebagai “buruh”.
            Tanpa disadari masyarakat kita, perkembangan ekonomi di Indonesia di dominasi oleh pengusaha pendatang dari Barat yang jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah kita tetapi mereka mampu menguasai ekonomi di Indonesia. Ini bisa kita setarakan dengan teori Karl Mark yang mengatakan bahwa Borjuis tidak memiliki tenaga tetapi memiliki modal, mesin, uang, tetapi mereka berjumlah sedikit. Sedangkan rakyat kita yang mayoritas bekerja sebagai buruh kita ibaratkan sebagai kaum Ploletar yang jumlahnya sangat banyak tetapi mereka tidak mempunyai uang yang akhirnya dengan terpaksa mau menerima gaji berapapun untuk keberlangsungan hidupnya meskipun mereka tertindas dan mereka tereksploitasi.
            Bisa kita ambil contoh di Indonesia, di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejumlah buruh perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web di Desa Maanang, Kecamatan Grogol, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Kamis (3/3/2016). Mereka mengadu ke Disnaker lantaran perusahaan yang bergerak dibidang percetakan itu membayar upah buruh tak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016.
            Para buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka langsung bmelayangkan surat pengaduan ihwal pembayaran upah yang tak sesuai UMK sejak Januari. Upah yang di terima para buruh masih sesuai UMK 2015 senilai Rp. 1.223.000/bulan. Padahal, nominal UMK 2016 senilai Rp. 1.396.000. selain itu, perusahaan membayar upah buruh dengan cara diangsur sebanyak tiga kali dalam sebulan. Dalam sekali pembayaran, setiap buruh menerima upah senilai kurang lebih Rp. 400.000. Padahal sesuai aturan, perusahaan dilarang membayar upah buruh dengan cara diangsur. Para buruh menerima upah senilai Rp. 1.223.000/bulan. Artinya, perusahaan telah melanggar SK Gubernur Jateng tentang UMK. Selain itu, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan permohonan penangguhanupah minimum diajukan penguasa kepada Gubernur melalui instansi terkait dibidang ketenagakerjaan maksimal 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan disetiap daerah. Artinya, pengusaha harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu dengan buruh apabila hendak mengajukan upah minimum. Jika tidak ada penangguhan upah minimum, perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan karena membayar upah dibawah upah minimum.
            Dari satu contoh ini memperkuat bahwa nasib para buruh tidaklah sejahtera, dan Hukum menjadi alat untuk mementingkan kaum Borjuis dan disisi lain Hukum sebagai alat untuk menindas kaum Ploletar, yang dimana nasib antara kedua kasta ini berbeda, Borjuis semakin bertambah kaya dengan menggaji buruhnya dengan sedikit mungkin sehingga dampak yang dihasilkan dari semua ini adalah hidup kaum "buruh" jauh dari kata sejahtera.
            Bila kita bicara tentang contoh riil, yang terjadi di masyarakat Indonesia sebetulnya masih banyak lagi yang belum tersorot oleh media tentang kesenjangan sosial antara kaum Proletar dan kaum Borjuis ini, pada faktanya adanya UMK yang menjadi patokan pengusaha untuk menjadi acuan minimum menggaji para buruhnya dan itupun belum terealisasi sepenuhnya, serta para Borjuis masih berlenggang diatas kemewahan, kekayaan dari kesengsaraan para buruh, dan ironisnya masih banyak kita jumpai di Bumi tercinta kita, Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar