Selasa, 05 April 2016

STRATIFIKASI SOSIAL



STRATIFIKASI SOSIAL HUKUM DI MASYARAKAT

            definisi stratifikasi sosial menurut Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya kelas tinggi dan kelas rendah. Sedangkan dasar dan inti lapisan masyarakat itu adalah tidak adanya keseimbangan atau ketidaksamaan dalam pembagian hak, kewajiban, tanggungjawab, nilai-nilai sosial, dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
            Ketidaksamaan sosial mempunyai potensi untuk menimbulkan stratifikasi sosial dalam masyarakat. Stratifikasi sosial dapat terjadi sejalan dengan proses pertumbuhan atau dibentuk secara sengaja dibuat untuk mencapai tujuan bersama. Seperti apa yang dikemukakan Karl Mark yaitu karena adanya pembagian kerja dalam masyarakat, konflik sosial, dan hak kepemilikan.
  1. Pembagian kerja, jika dalam masyarakat terdapat pembagian kerja, maka akan terjadi ketergantungan antar individu yang satu denagn yang lain. Yang sukses akan semakin terpacu untuk terus sukses, sedangkan yang bernasib kurang baik akan berada dalam posisi tersudutkan . semua itu adalah penyebab terjadinya stratifikasi sosial yang berawal dari ketidaksamaan dalam kekuasaan dalam mengakses sumber daya.
  2. Konflik sosial, usaha untuk memperebutkan sesuatu yang dianggap langka dan berharga dalam masyarakat. Pemenangnya adalah yang mendapatkan kekuasaan yang lebih. Stratifikasi sosial dapat lahir dari sini karena terdapat perbedaan dalam mengakses suatu kekukasaan.
  3. Hak kepemilikan, terjadi karena kelangkaan sumber daya. Maka yang memenangkan konflik sosial akan mendapat akses dan kontrol lebih dan terjadi kelangkaan pada hak kepemilikan terhadap sumberdaya tersebut. Setelah semua akses mereka dapatkan, maka mereka akan mendapatkan kesempatan hidup (life change)dari yang lain. Lalu mereka akan memiliki gaya hidup (life style) yang berbeda dari yang lain serta menunjukkannya dalam simbol-simbol sosial tertentu.

DASAR STRATIFIKASI SOSIAL
Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat kedalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:
-          Ukuran kekayaan dan kebendaan, barang siapa yang memiliki kekayaan paling banyak, mempunyai peluang untuk memasuki ke dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut, misalnya rumah mewah, mobil, sawah, dll.
-          Ukuran kekuasaan, barang siapa yang memiliki kekuasaan atau mempunyai wewenang terbesar menempati lapisan atas. Misal, Bupati, Gubernur.
-          Ukuran kehormatan, dalam ukuran kehormatan ini terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati akan mendapat tempat teratas dalam kelompoknya. Misal, di pesantren yang paling disegani adalah Kyai.
-          Ukuran ilmu pengetahuan, dalam kriteria ini ilmu pengetahuan yang menjadiukuran utama untuk menempatkan seseorang pada lapisan yang tertinggi.Misal, di kalangan kita sendiri saat ini IAIN Tulungagung, gelar Profesor Doktoral adalah orang yang paling dihormati.
System pelapisan masyarakat dapat bersifat tertutup dan terbuka. System tertutup membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dalam suatu lapisan kelapisan lain, baik yang merupakan gerak keatas maupun kebawah. Didalam system ini, jalan satu-satunya untuk mendapatkan lapisan social paling tinggiadalah dengan kelahiran. Contoh masyarakat dengan system pelapisan masyarakat terturup ini adalah masyarakat berkasta seperti yang ada dibali, kasta yang di sematkan kepada seseorang bersifat permanen dan tidak dapat dihapus oleh cara apapun. System pelapisan masyarakat dapat dikatakan terbuka karena masyarakatnya memiliki kesempatan untuk berusaha dengan kemampuannya sendiri untuk naik kelapisan atas, ataupun untuk jatuh kelapisan yang bawah (bersifat dinamis dan tidak mengenal kasta). Contohnya adalah masyarakat demokratis yang biasanya memandang pendidikan, perkawinan, pekerjaan sebagai tolak ukurnya.
Dapat diartikan bahwa dinamika dalam stratifikasi social dengan adnya lapisan-lapisan kehidupan masyarakat yang tidak statis. Setiap kelompok masyarakat pasti mengalami perkembangan dan perubahan, yang membedakannya adalah dalam cara perubahan itu

HUBUNGAN HUKUM DENGAN STRATIFIKASI SOSIAL
            Seorang ilmuan Donald Black yang mengatakan bahwa penegak hukum sering berlaku keras, tanpa tedeng aling-aling saat berhadapan dengan orang kelas bawah. Namun akan sangat loyo, jika berhadapan dengan orang kaya dam mempunyai status tinggi. Di masyarakat kecil penegak hukum terlihat perkasa dan mempunyai wewenang sesuka hati mereka padahal perlu kita garis bawahhi bahwa hampir semua Negara konstitusi memberlakukan system Equality Before Law, artinya semua orang dipandang sama dimuka hukum. Tidak perduli itu pejabat tinggi ataupun rakyat biasa mempunyaihak yang sama dan seharusnya mempunyai perlakuan yang sama pula di mata hukum. Tetapi inilah satu sisi bobroknya system hukum di Negara kita, ada kesenjangan social dalam konteks perlakuan hukum bagi mereka yang mempunyai jabatan tinggi dan rakayat biasa, mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda.
            Dapat kita ambil contoh dari ketidak adilan hukum di Indonesia ini adalah kasus dari Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Choisiyah yang hanya mendapat vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga anti rasuah itu menilai vonis yang dijatuhkan kepada Atut tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, memvonis Atut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak , Banten. Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK sebanyak Rp1 milliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Atut diberi hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut. Putusan empat tahun penjara terhadap Atut ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiadji menilai, wajar vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan yag diberikan hakim berdasarkan fakta persidangan dan bukan asumsi. Menurutnya, pembuktian dakwaan dalam persidangan hanya cenderung mengulang-ulang fakta. Putusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Anggota majelis hakim Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Menurutnya, sejak awal Atut tidak mengetahui bila pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terkait pertemuan di Singapura, Alex berpendapat itu dilakukan dengan tidak sengaja seperti diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan. Pertemuan itu sama sekali tidak membahas pengurusan sengketa pilkada. Mengenai permintaan awal suap yakni Rp 3 miliar, Alex menyebut hal itu datangnya dari Akil Mochtar. Sedangkan pemberian uang senilai Rp1 miliar dari permintaan awal senilai Rp3 miliar yang berinisiatif adalah pengacara Susi Tur Andayani.
Di kasus lain, anak kandung Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa, 1 Januari 2013 pukul 05.45 WIB. Saat kecelakaan sedang terjadi, pemuda ini sedang mengendarai mobil BMW hitam. Kasus yang menelan korban jiwa ini juga sangat terasa mengganjal karena tersangka hanya menjalani hukuman percobaan meskipun sudah terbukti bersalah. Anak Hatta Rajasa ini terkesan sangat sulit di sentuh oleh hukum karena dia adalah seorang anak dari Penguasa Negeri dan sekaligus menjadi menantu dari Presiden SBY saat itu.
Kasus Atut sangat bertolak belakang dengan kasus seorang pencuri semangka di Kediri, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Kediri tetap memproses berkas pemeriksaan Basar Suyanto dan Kholil yang diserahkan polisi meskipun perkaranya hanya mencuri sebuah semangka. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kediri, Agus Eko Purnomo, dihubungi di Kediri. Menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur syarat sebuah perkara meskipun kecil nilainya. “Mestinya kasus seperti itu bisa diselesaikan di tingkat kepolisian,” ujarnya. Agus Eko Purnomo mengatakan pemidanaan kepada Basar Suyanto dan Kholil atas kasus pencurian sebuah semangka secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Karena itu tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menolak berkas perkara yang diajukan kepolisian. “Perbuatannya sudah memenuhi unsur KUHP,” kata Agus Eko. Tetapi nyatanya hukuman tetap diterima oleh tersangka meskipun nilai kerugiannya sangat kecil.
Meskipun dalam kasus yang kedua tidak di publikasikan bahwa apakah kedua tersangka mendapat perlakuan yang kasar namun bisa kita simpulkan bahwa hukum di Indonesia masih belum adil alias hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Mereka yang tidak mempunyai kewenangan, kekuasaan akan ditindas dan diperlakukan semena-mena, dalam hal ini dilakukan oleh pencuri semangka yang hanya ingin menghilangkan dahaga sewaktu di sawah. Lain halnya dengan kasus korupsi Atut yang hanya untuk kepentingan pribadi semata.

           

Rabu, 30 Maret 2016



SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI HUKUM DAN STRUKTUR MASYARAKAT
A.    KAIDAH SOSIAL
1.      Nilai-nilai Kesopanan.
Adalah kaidah yang berfungsi mengatur masyarakat dimana hukum tercipta dari masyarakat itu sendiri, tergantung dengan lingkungan yang didiami dan umumnya ada perbedaan di setiap lingkungan tergantung pada kondisi-kondisi masyarakatnya. Aturan ini berlaku dilingkup tertentu, terbatas, sempit, dan berlakunya diluar diri seseorang dan harus ditaati oleh masyarakatnya. Jika melanggar akan dikenakan sanksi masyarakat seperti teguran, cibiran, dan pengucilan. Pada dasarnya kaidah ini bertujuan untuk mengatur perbuatan kongkrit dan membuat masyarakatnya tertib dengan ukuran rasa dari masyarakat yang memakai system ini serta berstandart turun-temurun.
Berikut beberapa contoh dari nilai-nilai kesopanan, antara lain:
1.      Tidak menyapa tetangga padahal mengenal. Bisa jadi tetangga kita mencibir kita karena disaat kita lewat didekatnya lalu kita tidak menyapanya tetangga akan merasa bahwa kita tidak sopan dan menganggap kita sombong.
2.      Keluar rumah tidak memakai kerudung (bagi wanita)
3.      Memakai bahasa yang sopan kepada yang lebih tua kromo inggil[1]. Didaerah  Jawa dapat kita jumpai kasta tentang bahasa. Khusus untuk yang lebih tua dari kita mungkin pilihan bahasa kromo inggil dapat kita pilih karena lebih dianggap sopan dan menghargai orang yang lebih tua daripada kita.
4.      Kentut sembarangan. Mungkin didaerah lain kentut sembarangan dianggap biasa oleh masyarakatnya, tetapi lain halnya dengan didaerah penulis yang menganggap kentut sembarangan ini sangat tidak sopan apalagi mengentuti orang tua.
5.      Makan berkecap. Makan berkecap didaerah penulis bisa dikategorikan tidak sopan karena menganggap orang yang makan dengan berkecap tidak tau aturan makan yng benar dan terkesan menjijikkan.
6.      Meludah sembarangan. Dapat dikategorikan tidak sopan jika sewaktu meludah ada orang lain yang ada disamping kita, apalagi didepan orang itu, bisa diartikan menyepelekan orang tersebut.
7.      Memegang kepala orang tua atau nrunyam[2] bila diartikan dalam bahasa Jawa. Ini dikategikan melanggar nilai kesopanan bila tindakan ini dilakukan dengan sengaja tanpa ada kepentingan apapun untuk melakukannya.
8.      Makan dengan tangan kiri.
9.      Bersendawa. Apabila kita bersendawa dihadapan orang dengan suara yang besar bisa jadi orang yang berada disamping kita merasa rishi atas perbuatan kita.
10.  Meninggikan suara saat berbicara kepada orang tua.
11.  Makan dengan berdiri. Karena makan umumnya dengan duduk.
2.      Norma-norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan ini berasal dari hati nurani sendiri yang secara otomatis standart dari norma ini adalah diri sendiri sebagai reseptornya. Kita akan cenderung merasa bersalah dan merasa hina apabila melakukan perbuatan yang menurut hati nurani kita tidak layak dilakukan. Tujuan norma ini adalah untuk membentuk sikap batin kita.
            Berikut adalah contoh-contoh norma kesusilaan:
1.      Malu jika telanjang meskipun tidak ada orang sekalipun.
2.      Malu jika terlihat orang lain yang bukan mahrom tidak memakai kerudung. (terbuka auratnya).
3.      Risih bila terpegang tangan oleh lawan jenis.
4.      Berkata jujur.
5.      Meminta maaf bila melakukan kesalahan.
6.      Berpakaian sesuai situasi dan kondisi.
7.      Berbicara hal-hal yang baik.
8.      Menghormati yang tua dan menghargai yang muda.
9.      Tidak boleh merampas hak orang lain.
10.  Dilarang kencing sembarangan.

3.      Norma Keagamaan (kepercayaan)

Norma ini datangnya dari tuhan yang bertujuan untuk menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia yang jahat. Sanksi dari norma ini juga berasal dari tuhan seperti himbauan adanya surge dan neraka dan apa yang menjadi syarat-syarat untuk manusia berada didalamnya. Aturan ini dibuat dengan menyertakan akibat dari perbuatan manusia, bila melaksanakannya maka aka nada imbalan atasnya (Reward yang bila tuhan memberikan kehendaknya bisa mengantarkan manusia ke dalam surga) dan bila melanggar akan dikenai sanksi (Punisment yang bisa berupa tambahan dosa yang bisa mengantarkan ke neraka). Dasar hukumnya adalah Al-qur’an.
            Contoh-contoh norma keagamaan ini:
1.      Tidak melaksanakan sholat.
2.      Tidak membayar zakat padahal ia mampu.
3.      Mengingkari adanya Allah.
4.      Mencuri.
5.      Minum minuman keras (memabukkan)
6.      Zina.
7.      Judi.
8.      Berbohong.
9.      Makan makanan haram.
10.  Tidak boleh berbuat cabul.


4.      Norma Hukum.
                       Norma ini berasal dari kekuasaan pemerintahan dengan sanksi dari masyarakat yang diwakili oleh penguasa tersebut dan bertujuan agar masyarakat tertib dan tidak melanggar hukum. Beda norma ini dengan norma-norma yang sebelumnya adalah selain membebani kewajiban kepada masyarakat namun juga juga memberikan hak. Ketentuan yang dibuat mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup dimasyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Dasar hukum yang berlau tertulis di dalam UUD 1945.
          Berikut adalah contoh dari norma hukum di lingkup Nusantara:
1.  Dilarang mencuri.
2.  Mencemarkan nama baik orang lain.
3.  Larangan untuk membunuh.
4.  Larangan untuk tindakan korupsi.
5.  Menerobos lampu merah.
6.  Mengganggu agama orang lain.
7.  Tidak mempunyai SIM bagi pengendara.
8.  Dilarang menyalah gunaan narkoba.
9.  Dilarang membunuh.
10.  Penipuan.


B.     LEMBAGA SOSIAL.
 Lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat didalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari  kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
Ciri-ciri dari lembaga social adalah:
-          Pola pemikiran dan perilaku terwujud melalui aktifitas masyarakat.
-          Mempunyai kekekalan tertentu.
-          Mempunyai tujuan.
-          Mempunyai alat-alat atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
-          Mempunyai lambang (logo/semboyan).
-          Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis (AD-ART).

IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama)
Contoh yang termasuk lembaga berdasar ciri-cirinya adalah IPNU IPPNU. Yaitu organisasi yang berazaskan Pancasila, beraqidah Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaa’ah (ASWAJA) yang mengikuti salah satu madzhab 4 yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I atau Hanbali) yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang lahir pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan pada tanggal 24 Februari 19541 untuk IPNU dan 8 Rajab 1374 H yang bertepatan pada tanggal 2 Maret untuk IPPNU.
            Untuk pola pemikiran dan perilaku terwujud melalui aktifitas masyarakat, IPNU  dan IPPNU sering mengadakan aktifitas yang mengikut sertakan masyarakat didalamnya seperti bhakti social, pengajian umum, dan juga pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan untuk kepentingan organisasi dan juga masyarakat. Pola pemikiran dari IPNU dan IPPNU adalah pelajar yang nantinya bisa terjun membenahi masyarakat yang juga tanggap akan lingkungan serta tidak mengabaikan masalah ketakwaan terhadap Allah karena dalam IPNU IPPNU selalu bersanding dengan kaum intelektual dan para Ulama’ Nahdliyyin sehingga dalam IPNU IPPNU mempertimbangankan kedua aspek yaitu agama dan dunia sebagai sesuatu yang harus dilakukan secara beriringan dan tidak berat sebelah.
            Mempunyai kekekalan tertentu. IPNU IPPNU adalah cabang dari Nahdhatul Ulama yang pada kenyataannya adalah organisasi yang besar di Negara kita. Tatanan sudah teratur secara sistematis dan organisasi ini dibentuk dengan jangka waktu tidak terhitung selama masih ada pelajar di Indonesia. Ini menandakan bahwa ciri-ciri lembaga melekat pada IPNU IPPNU ini.
            Mempunyai tujuan. Selanjutnya, ciri-ciri lembaga adalah mempunyai tujuan. Begitu juga dengan organisasi IPNU IPPNU ini juga mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut:
            Fungsi IPNU IPPNU
a.       Wadah perjuangan pelajar Nahdhatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
b.      Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdhatul Ulama dan pemimpin bangsa.
c.       Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ASWAJA untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
d.      Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah, dan wathoniyah.

Tujuan IPNU IPPNU.
a.       Terbentuknya kesempurnaan pelajar Indonesia yang bertakwa kepada Allah, berilmu dan berakhlakul karimah.
b.      Bertanggungjawab atas tegak dan berkembangnya syari’ah Islam menurut faham ASWAJA.
c.       Terbentuknya kader Islam yang berwawasan kebangsaan.
d.      Terbentuknya masyarakat Idonesia yang adil, makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
Mempunyai alat-alat atau kelengkapan untuk mencapai suatu tujuan tersebut. IPNU IPPNU dalam hal kelengkapan mempunyai kantor dari mulai Pimpinan Pusat (PP) yang berada di Jakarta, lalu PW atau Pimpinan Wilayah yang berada di Provinsi, kemudian di tigkat Pimpinan Cabang (PC) di wilayah Kabupaten atau Kota, selanjutnya Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang berada di tingkat Kecamatan dan bahkan di Pimpinan Ranting (PR) di Desa, Pimpinan Komisariat (PK) di tingkat Madrasah Aliyah, Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) di tingkat Perguruan Tinggi mempunyai kantor sendiri dan terstruktur secara rapi.
Mempunyai lambang (logo/semboyan). Selanjutnya, logo dari IPNU IPPNU adalah sebagai berikut


Sedangkan semboyan yang paling popular saat ini adalah salam BBB (Belajar, Berjuang, Bertakwa).
           
Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis (AD-ART). Didalam organisasi IPNU IPPNU terdapat aturan berupa AD-ART yang tertulis yang menjadi pedoman bagi anggotanya. Selain AD-ART sebagai tradisi tertulis IPNU IPPNU  juga mempunyai tradisi tidak tertulis berbentuk kegiatan yang rutin dilakukan seperti rapat rutin setiap jum’at pada satu bulan, terdapat pula pelatihan-pelatihan dari mulai tingkat pemula (MAKESTA), lanjutan (LAKMUD), tingkat tertinggi (LAKUT). Yang kesemuanya itu merujuk pada kaidah “Al mukhafadatu ‘ala Qadamis shalih wal ahdhu biljadidil ashlah”.











[1] Kromo Inggil adalah kasta bahasa yang khusus ada didalam masyarakat jawa yang diperuntukkan orang yang lebih tua dari pada kita. Didalam masyarakat Jawa ada kasta bahasa Kromo Inggil untuk orang yang lebih tua dari kita misalnya nenek atau kakek. Ada juga Kromo  alus yang diperuntukkan untuk teman sebaya kita. Dan ada juga kasta bahasa Ngoko yang boleh diperuntukkan orang yang usianya dibawah kita.
[2] Nrunyam dalam bahasa Jawa berarti memegang kepala orang yang lebih tua daripada kita. Orang tua bisa jadi marah besar bila perlakuan ini dilakukan kepadanya.