Sosiologi Hukum adalah
ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat,
tentang hukum yang senyatanya (Das Sein) terjadi dimasyarakat, bukan
yang seharusnya (Das Solen). Tentu kita banyak jumpai aparat hukum yang
seakan tidak berlaku adil tentang hukum, ataupun kita banyak jumpai masyarakat
yang bersifat homogen dilingkungan kita yang bila mana ada tetangganya
kesusahan karena telah terjadi sesuatu kepadanya misal pencurian mereka akan
mempunyai perasaan untuk ikut merasakannya dan apabila mereka menemukan pelaku
pencurian akan melakukan tindakan yang represif seketika itu juga yang
menyebabkan pelaku menderita. Padahal jika kita kembalikan lagi kita sebagai
warga Negara mempunyai Undang-undang dan aparat penegak hukum yang bertugas menangani
hal-hal tersebut terlepas dari membuat menderita pelaku tersebut, tetapi itulah
faktanya yang terjadi di masyarakat. Disisi lain, kita juga mempunyai
masyarakat yang bersifat heterogen dimana masyarakatnya mempunyai sifat yang
bermacam-macam dan cenderung acuh kepada masyarakat lainnya, semisal masyarakat
yang tinggal di kota atau di perumahan yang mayoritas masyarakatnya adalah
pendatang dan juga tidak saling mengenal. Ini adalah kebalikan dari sifat
masyarakat yang homogen.
Suatu contoh kasus kita
ambil, kira-kira lima tahun yang lalu, pada malam itu di warung bu Karti 45
tahun yang bertempat di daerah pasar Kertosono Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul
01.45 dini hari di satroni oleh maling dengan cara merusak gembok warung. Pada
saat yang bersamaan adalah pak Karman yang masih saudara dengan bu Karti lewat
depan warung dan melihat ada orang yang tidak dikenal ada diwarung padahal bu
Karti ada dirumah. Setelah mengetahui bahwa itu adalah pencuri pak Karman pun
berteriak maling yang mengundang perhatian masyarakat sekitarnya. Tanpa pikir
panjang masyarakat mengahajar kedua pemuda itu, Zudi 22 tahun dan Udin 20 tahun
warga Patianrowo Nganjuk. Setelah babak belur kedua pemuda itu di bawa ke
kantor polisi beserta barang bukti rokok yang ada dalam kantong kresek hitam.
Pada akhirnya kedua pemuda iu di hukum Pidana kurungan selama masing-masing 1,5
bulan.
Contoh kasus ini
mempertegas tentang teori Emile Durheim bahwa hukum adalah cerminan solidaritas
masyarakat. Yang pada kasus ini meskipun hanya rokok nyang diambil pencuri
tetapi kesolidaritasan masyarakat yang seakan tidak terima ini melakukan
hukuman penderitaan melalui kekerasan pada pelaku.
Suatu contoh lagi kita
ambil dari perumahan Candirejo, Nganjuk kota. Sekitar dua bulan yang lalu pada
suatu malam di satu rumah di perumahan ini, ada pasangan selingkuh dimana
keduanya sudah berkeluarga. Dengan emosi suami dari Kokom 21 tahun menjemput
istrinya dengan paksa secara berteriak, ada tetangga yang keluar dari rumah
melihat kegaduhan yang ada, dan pada akhirnya salah satu tetangga menghubungi
aparat yang berwenang untuk menenangkan keadaan yang sudah mulai ada unsur
kekerasan. Tak lama kemudian aparat yang berwenang datang dan membawa ketiga
orang tersebut dan perumahan kembali aman. Ini sama dengan teori masyarakat
yang bersifat heterogen, dimana masalahnya terselesaikan dengan seharusnya (Das
Solen).
Penulisan kurang rapi, pada kasus kedua analisis tidak lengkap. Nilai 60
BalasHapus