UNDANG-UNDANG
SEBAGAI BENTUK REKAYASA SOSIAL
Berbicara mengenai hukum, tentu kita tidak
akan jauh menjumpai disetiap hari-hari kita semua. Dari mulai kita bangun hingga
kita tidur, dari mulai hukum Islam yang sebagian besar kita anut, juga hukum
Nasional yang harus kita taati, dari mulai hukum Perdata ataupun Pidana, dari
mulai hukum untuk tertib berlalu lintas sampai hukum yang lain. Tentu semua itu
diciptakan untuk ketertiban dan kenyamanan bersama.
Pada konteks sekarang,
kita akan membahas tentang hukum bila dikaitkan dengan teori sosiolog Rescoe
Pound yang mengatakan bahwa hukum adalah alat untuk merekayasa social (law is a tool of social engeenering).
Yang dimaksud dengan hukum sebagai alat merekayasa masyarakat adalah bahwa hukum
dapat digunakan untuk merancang masyarakat seperti apa yang di inginkan dalam
masa yang akan datang. Fungsi hukum dalam hal itu adalah mengatur dan
menggerakkan perubahan masyarakat, maka analogi Pound mengemukakan “hak” yang
bagaimanakah yang seharusnya diatur oleh oleh hukum, dan “hak-hak” apakah yang
dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat. Pound mengemukakan bahwa yang
merupakan hak adalah kepentingan atau tuntutan-tuntutan yang diakui, diharuskan
dan dibolehkan oleh hukum, sehingga tercipta suatu keseimbangan dan terwujud
apa yang dinamakan ketertiban umum. [1]
Untuk kali ini, mungkin
kita akan membahas tentang Undang-undang
Lalu lintas No.22 Tahun 2009 yang kita ambil dari pasal 4 sampai pasal 6
dan bagaimana bila dikaitkan dengan teori Rescoe Pound, tentang apa yang
menjadi rekayasa yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk mengatasi lalu lintas
dimasyarakat kita yang semakin semrawut sehingga menjadikan semua menjadi
nyaman.
Kita mulai dari pasal
4, Undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan angkutan jalan
yang aman, selamat, tertib dan lancar melalui :
a.
Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang
dan barang dijalan.
Dapat kita ambil contoh bahwa sekarang
mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Bila kita kaji
dengan rasional, mobil bak terbuka bila di legalkan untuk mengangkut orang maka
akan sangat berbahaya karena tidak memiliki kelengkapan keamanan yang memadai.
Aturan ini sering dilanggar dan menyebabkan kecelakaan yang ancap kali memakan
korban jiwa. Ini termasuk salah satu produk rekayasa untuk menekan angka
kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
b.
Kegiatan yang menggunakan sarana,
prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang meliputi, marka, rambu-rambu lalu
lintas serta fasilitas yang mendukung. Ini juga termasuk bentuk rekayasa karena
bila tidak ada fasilitas-fasilitas yang ada dapat kita bayangkan bagaimana
rancunya orang berlalu lintas.
c.
Kegiatan yang berkaitan dengan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan
berlalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas
dan angkutan jalan.
Bentuk rekayasanya adalah pengemudi harus memiliki
SIM yang cara pendapatannya dengan cara mendaftar dan menjalani syarat setara
dengan pendidikan berlalu lintas taraf dasar.
Pasal 5 tentang pembinaan:
(1)
Negara bertanggungjawab atas lalu lintas
dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
-
Bentuk tanggungjawab pemerintah adalah
dengan mengadakan polisi satuan lalu lintas yang bertugas dikhususkan untuk
mengatur lalu lintas.
-
Pembinaan angkutan jalan dapat
diwujudkan dengan PO memberi laporan kepada pemerintah tentang perusahaan
angkutannya sehingga pemerintah dapat mengetahui dan memberi pembinaan bila
diperlukan.
(2)
Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Perencanaan.
b.
Pengaturan.
c.
Pengendalian.
d.
Pengawasan.
Semua ini masih berkaitan dengan
rekayasa pada pasal 5 ayat (1) diatas tentang pembinaan angkutan jalan yang
dapat diwujudkan dengan missal setiap PO Angkutan umum memberi laporan dan ijin
tentang angkutannya sehingga pemerintah dapat melakukan pengaturan, pengendalian,
serta pengawasan.
(3)
Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi Pembina sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a.
Urusan pemerintah dibidang jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggungjawab dibidang jalan.
b.
Urusan pemerintahan dibidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang
bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
c.
Urusan pemerintah dibidang pengembangan
industry lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang
bertanggungjawab dibidang industry.
d.
Urusan pemerintahan dibidang
pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara
yang bertanggungjawab dibidang pengembangan teknologi.
e.
Urusan pemerintah dibidang registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hokum, operasional
manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat (3) poin a, b, c, d ini berkaitan dengan polisi SATLANTAS, Dinas
Perhubungan yang bekerjasama dengan Industri terkait, Dinas Perhubungan yang
bekerjasama dengan perusahan yang bergerak dibidang teknologi. Ini semua untuk
mendukung adanya fasilitas-fasilitas pendukung untuk berlalu lintas.
Sedangkan di poin e, pemerintah dibidang
registrasi dan identifikasi adalah dengan mengadakan SIM yang sudah kita
singgung diatas, juga dengan mengadakan razia yang biasa dilakukan oleh polisi
SATLANTAS yang didalam razia ini dilakukan identifikasi tentang kelengkapan
kendaraan dan yang lainnya.
Pasal 6
(1)
Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan
yang dilakukan oleh instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(3) meliputi:
a.
Penetapan sasaran dan arah kebijakan
pengembangan system lalu lintas dan angkutan jalan nasional.
b.
Penetapan norma, standar, pedoman,
criteria dan prosedur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
berlaku secara nasional.
c.
Penetapan kompetensi pejabat yang
melaksanakan fungsi dibidang lau lintas dan angkutan jalan secara nasional.
d.
Pemberian bimbingan , pelatihan,
sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota.
e.
Pengawasan terhadap pelaksanaan norma,
standar, pedoman, criteria dan prosedur yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Yang
dimaksud disini adalah sasaran utama fasilitas lalu lintas adalah jalur-jaur
nasional yang biasanya menghubungkan kota satu dengan kota lain yang merupakan
jalur utama.
Semua
peraturan yang dituliskan dalam Undang-undang berlaku untuk semua warga
Indonesia, yang diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) , pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada
pemerintah provinsi dan/ pemerintah kabupaten / kota.
Ayat
ke (2) ini berkaitan dengan ayat (1) yang pemerintah berhak menyerahkan
sebagian urusannya dalam bidang lalu lintas kepada pemerintah daerah
masing-masing.
(3)
Urusan pemerintah provinsi dalam
melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.
Penetapan sasaran dan arah kebijakan
system lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan jalan kabupaten/ kota yang
jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten / kota.
b.
Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,
dan izin kepada perusahaan angkutan umum diprovinsi.
c.
Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu
lintas dan angkutan jalan provinsi.
Ayat
ke (3) ini membahas tentang kebijakan lalu lintas dilaksanakan oleh pemerintah
daerah masing-masing namun perusahaan yang bergerak dibidang angkutan umum
harus mempunyai izin agar bisa diawasi oleh pemerintah.
(4)
Urusan pemerintah kabupaten/ kota dalam
melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.
Penetapan sasaran dan arah kebijakan
system lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/ kota yang jaringannya berada
diwilayah kabupaten/ kota.
b.
Pemberian bimbingan, pelatihan,
sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/ kota.
c.
Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu
lintas dan angkutan jalan kabupaten/ kota.
Pada dasarnya,
pemerintah adalah pengurus yang bertugas merencanakan dengan cara melakukan
rekayasa lalu lintas yang meliputi pengadaan sarana, prasarana serta fasilitas
serta larangan-larangan berlalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan
masyarakat yang kondusif , serta menciptakan masyarakat yang merasa haknya
terpenuhi oleh pemerintah.
Bila dikaitkan dengan
teori Rescoe Pound yang menyatakan bahwa hokum adalah bentuk rekayasa social
ini sangat pantas dan cocok karena bila kajian kita mengaitkan rekayasa yang
dilakukan pemerintah untuk melaksanakan lalu lintas yang teratur ini sebenarnya
sudah cukup memenuhi standar meskipun dalam prakteknya masih sangat kurang
ditaati oleh masyarakat. Undang-undang sudah mengatur dengan detail sehingga
bila kita sebagai masyarakat benar-benar melaksanakan peraturan ini dengan
sadar dan continue, maka tidak
mustahil di Indonesia ini tercipta masyarakat yang aman dan nyaman berkendara
sehingga bisa menekan angka kecelakaan berlalu lintas. Dan semua peraturan yang
di buat oleh pemerintah pada dasarnya adalah bentuk rekayasa untuk membentuk
masyarakat yang diinginkan kedepannya.
Daftar Rujukan
[1] Zulfatun Ni’mah, SOSIOLOGI HUKUM (Yogyakarta, TERAS: 2012).
Nilai 70
BalasHapusLain kali, menulislah dengan lebih rapi.
BalasHapus