Senin, 29 Februari 2016



Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, tentang hukum yang senyatanya (Das Sein) terjadi dimasyarakat, bukan yang seharusnya (Das Solen). Tentu kita banyak jumpai aparat hukum yang seakan tidak berlaku adil tentang hukum, ataupun kita banyak jumpai masyarakat yang bersifat homogen dilingkungan kita yang bila mana ada tetangganya kesusahan karena telah terjadi sesuatu kepadanya misal pencurian mereka akan mempunyai perasaan untuk ikut merasakannya dan apabila mereka menemukan pelaku pencurian akan melakukan tindakan yang represif seketika itu juga yang menyebabkan pelaku menderita. Padahal jika kita kembalikan lagi kita sebagai warga Negara mempunyai Undang-undang dan aparat penegak hukum yang bertugas menangani hal-hal tersebut terlepas dari membuat menderita pelaku tersebut, tetapi itulah faktanya yang terjadi di masyarakat. Disisi lain, kita juga mempunyai masyarakat yang bersifat heterogen dimana masyarakatnya mempunyai sifat yang bermacam-macam dan cenderung acuh kepada masyarakat lainnya, semisal masyarakat yang tinggal di kota atau di perumahan yang mayoritas masyarakatnya adalah pendatang dan juga tidak saling mengenal. Ini adalah kebalikan dari sifat masyarakat yang homogen.
Suatu contoh kasus kita ambil, kira-kira lima tahun yang lalu, pada malam itu di warung bu Karti 45 tahun yang bertempat di daerah pasar Kertosono Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 01.45 dini hari di satroni oleh maling dengan cara merusak gembok warung. Pada saat yang bersamaan adalah pak Karman yang masih saudara dengan bu Karti lewat depan warung dan melihat ada orang yang tidak dikenal ada diwarung padahal bu Karti ada dirumah. Setelah mengetahui bahwa itu adalah pencuri pak Karman pun berteriak maling yang mengundang perhatian masyarakat sekitarnya. Tanpa pikir panjang masyarakat mengahajar kedua pemuda itu, Zudi 22 tahun dan Udin 20 tahun warga Patianrowo Nganjuk. Setelah babak belur kedua pemuda itu di bawa ke kantor polisi beserta barang bukti rokok yang ada dalam kantong kresek hitam. Pada akhirnya kedua pemuda iu di hukum Pidana kurungan selama masing-masing 1,5 bulan.
Contoh kasus ini mempertegas tentang teori Emile Durheim bahwa hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat. Yang pada kasus ini meskipun hanya rokok nyang diambil pencuri tetapi kesolidaritasan masyarakat yang seakan tidak terima ini melakukan hukuman penderitaan melalui kekerasan pada pelaku.
Suatu contoh lagi kita ambil dari perumahan Candirejo, Nganjuk kota. Sekitar dua bulan yang lalu pada suatu malam di satu rumah di perumahan ini, ada pasangan selingkuh dimana keduanya sudah berkeluarga. Dengan emosi suami dari Kokom 21 tahun menjemput istrinya dengan paksa secara berteriak, ada tetangga yang keluar dari rumah melihat kegaduhan yang ada, dan pada akhirnya salah satu tetangga menghubungi aparat yang berwenang untuk menenangkan keadaan yang sudah mulai ada unsur kekerasan. Tak lama kemudian aparat yang berwenang datang dan membawa ketiga orang tersebut dan perumahan kembali aman. Ini sama dengan teori masyarakat yang bersifat heterogen, dimana masalahnya terselesaikan dengan seharusnya (Das Solen).