Selasa, 05 April 2016

STRATIFIKASI SOSIAL



STRATIFIKASI SOSIAL HUKUM DI MASYARAKAT

            definisi stratifikasi sosial menurut Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya kelas tinggi dan kelas rendah. Sedangkan dasar dan inti lapisan masyarakat itu adalah tidak adanya keseimbangan atau ketidaksamaan dalam pembagian hak, kewajiban, tanggungjawab, nilai-nilai sosial, dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
            Ketidaksamaan sosial mempunyai potensi untuk menimbulkan stratifikasi sosial dalam masyarakat. Stratifikasi sosial dapat terjadi sejalan dengan proses pertumbuhan atau dibentuk secara sengaja dibuat untuk mencapai tujuan bersama. Seperti apa yang dikemukakan Karl Mark yaitu karena adanya pembagian kerja dalam masyarakat, konflik sosial, dan hak kepemilikan.
  1. Pembagian kerja, jika dalam masyarakat terdapat pembagian kerja, maka akan terjadi ketergantungan antar individu yang satu denagn yang lain. Yang sukses akan semakin terpacu untuk terus sukses, sedangkan yang bernasib kurang baik akan berada dalam posisi tersudutkan . semua itu adalah penyebab terjadinya stratifikasi sosial yang berawal dari ketidaksamaan dalam kekuasaan dalam mengakses sumber daya.
  2. Konflik sosial, usaha untuk memperebutkan sesuatu yang dianggap langka dan berharga dalam masyarakat. Pemenangnya adalah yang mendapatkan kekuasaan yang lebih. Stratifikasi sosial dapat lahir dari sini karena terdapat perbedaan dalam mengakses suatu kekukasaan.
  3. Hak kepemilikan, terjadi karena kelangkaan sumber daya. Maka yang memenangkan konflik sosial akan mendapat akses dan kontrol lebih dan terjadi kelangkaan pada hak kepemilikan terhadap sumberdaya tersebut. Setelah semua akses mereka dapatkan, maka mereka akan mendapatkan kesempatan hidup (life change)dari yang lain. Lalu mereka akan memiliki gaya hidup (life style) yang berbeda dari yang lain serta menunjukkannya dalam simbol-simbol sosial tertentu.

DASAR STRATIFIKASI SOSIAL
Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat kedalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:
-          Ukuran kekayaan dan kebendaan, barang siapa yang memiliki kekayaan paling banyak, mempunyai peluang untuk memasuki ke dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut, misalnya rumah mewah, mobil, sawah, dll.
-          Ukuran kekuasaan, barang siapa yang memiliki kekuasaan atau mempunyai wewenang terbesar menempati lapisan atas. Misal, Bupati, Gubernur.
-          Ukuran kehormatan, dalam ukuran kehormatan ini terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati akan mendapat tempat teratas dalam kelompoknya. Misal, di pesantren yang paling disegani adalah Kyai.
-          Ukuran ilmu pengetahuan, dalam kriteria ini ilmu pengetahuan yang menjadiukuran utama untuk menempatkan seseorang pada lapisan yang tertinggi.Misal, di kalangan kita sendiri saat ini IAIN Tulungagung, gelar Profesor Doktoral adalah orang yang paling dihormati.
System pelapisan masyarakat dapat bersifat tertutup dan terbuka. System tertutup membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dalam suatu lapisan kelapisan lain, baik yang merupakan gerak keatas maupun kebawah. Didalam system ini, jalan satu-satunya untuk mendapatkan lapisan social paling tinggiadalah dengan kelahiran. Contoh masyarakat dengan system pelapisan masyarakat terturup ini adalah masyarakat berkasta seperti yang ada dibali, kasta yang di sematkan kepada seseorang bersifat permanen dan tidak dapat dihapus oleh cara apapun. System pelapisan masyarakat dapat dikatakan terbuka karena masyarakatnya memiliki kesempatan untuk berusaha dengan kemampuannya sendiri untuk naik kelapisan atas, ataupun untuk jatuh kelapisan yang bawah (bersifat dinamis dan tidak mengenal kasta). Contohnya adalah masyarakat demokratis yang biasanya memandang pendidikan, perkawinan, pekerjaan sebagai tolak ukurnya.
Dapat diartikan bahwa dinamika dalam stratifikasi social dengan adnya lapisan-lapisan kehidupan masyarakat yang tidak statis. Setiap kelompok masyarakat pasti mengalami perkembangan dan perubahan, yang membedakannya adalah dalam cara perubahan itu

HUBUNGAN HUKUM DENGAN STRATIFIKASI SOSIAL
            Seorang ilmuan Donald Black yang mengatakan bahwa penegak hukum sering berlaku keras, tanpa tedeng aling-aling saat berhadapan dengan orang kelas bawah. Namun akan sangat loyo, jika berhadapan dengan orang kaya dam mempunyai status tinggi. Di masyarakat kecil penegak hukum terlihat perkasa dan mempunyai wewenang sesuka hati mereka padahal perlu kita garis bawahhi bahwa hampir semua Negara konstitusi memberlakukan system Equality Before Law, artinya semua orang dipandang sama dimuka hukum. Tidak perduli itu pejabat tinggi ataupun rakyat biasa mempunyaihak yang sama dan seharusnya mempunyai perlakuan yang sama pula di mata hukum. Tetapi inilah satu sisi bobroknya system hukum di Negara kita, ada kesenjangan social dalam konteks perlakuan hukum bagi mereka yang mempunyai jabatan tinggi dan rakayat biasa, mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda.
            Dapat kita ambil contoh dari ketidak adilan hukum di Indonesia ini adalah kasus dari Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Choisiyah yang hanya mendapat vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga anti rasuah itu menilai vonis yang dijatuhkan kepada Atut tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, memvonis Atut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak , Banten. Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK sebanyak Rp1 milliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Atut diberi hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut. Putusan empat tahun penjara terhadap Atut ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiadji menilai, wajar vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan yag diberikan hakim berdasarkan fakta persidangan dan bukan asumsi. Menurutnya, pembuktian dakwaan dalam persidangan hanya cenderung mengulang-ulang fakta. Putusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Anggota majelis hakim Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Menurutnya, sejak awal Atut tidak mengetahui bila pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terkait pertemuan di Singapura, Alex berpendapat itu dilakukan dengan tidak sengaja seperti diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan. Pertemuan itu sama sekali tidak membahas pengurusan sengketa pilkada. Mengenai permintaan awal suap yakni Rp 3 miliar, Alex menyebut hal itu datangnya dari Akil Mochtar. Sedangkan pemberian uang senilai Rp1 miliar dari permintaan awal senilai Rp3 miliar yang berinisiatif adalah pengacara Susi Tur Andayani.
Di kasus lain, anak kandung Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa, 1 Januari 2013 pukul 05.45 WIB. Saat kecelakaan sedang terjadi, pemuda ini sedang mengendarai mobil BMW hitam. Kasus yang menelan korban jiwa ini juga sangat terasa mengganjal karena tersangka hanya menjalani hukuman percobaan meskipun sudah terbukti bersalah. Anak Hatta Rajasa ini terkesan sangat sulit di sentuh oleh hukum karena dia adalah seorang anak dari Penguasa Negeri dan sekaligus menjadi menantu dari Presiden SBY saat itu.
Kasus Atut sangat bertolak belakang dengan kasus seorang pencuri semangka di Kediri, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Kediri tetap memproses berkas pemeriksaan Basar Suyanto dan Kholil yang diserahkan polisi meskipun perkaranya hanya mencuri sebuah semangka. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kediri, Agus Eko Purnomo, dihubungi di Kediri. Menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur syarat sebuah perkara meskipun kecil nilainya. “Mestinya kasus seperti itu bisa diselesaikan di tingkat kepolisian,” ujarnya. Agus Eko Purnomo mengatakan pemidanaan kepada Basar Suyanto dan Kholil atas kasus pencurian sebuah semangka secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Karena itu tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menolak berkas perkara yang diajukan kepolisian. “Perbuatannya sudah memenuhi unsur KUHP,” kata Agus Eko. Tetapi nyatanya hukuman tetap diterima oleh tersangka meskipun nilai kerugiannya sangat kecil.
Meskipun dalam kasus yang kedua tidak di publikasikan bahwa apakah kedua tersangka mendapat perlakuan yang kasar namun bisa kita simpulkan bahwa hukum di Indonesia masih belum adil alias hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Mereka yang tidak mempunyai kewenangan, kekuasaan akan ditindas dan diperlakukan semena-mena, dalam hal ini dilakukan oleh pencuri semangka yang hanya ingin menghilangkan dahaga sewaktu di sawah. Lain halnya dengan kasus korupsi Atut yang hanya untuk kepentingan pribadi semata.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar